ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berlokasi di jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar dipadati massa aksi yang tergabung dalam aliansi Protes Rakyat Indonesia (PRI) dengan mengusung tema, “Bersatulah Rakyat Tertindas Seluruh Indonesia”.
Tujuan utama masa aksi yang digelar hari ini, Kamis, (10/8/2023) sekira pukul 14.00 WITA adalah menentang kebijakan anti rakyat, salah satunya adalah UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Mereka menilai, UU Cipta Kerja melegalkan perbudakan modern, menjatuhkan skala upah ke titik paling rendah, dan memberikan kewenangan kepada pengusaha dapat memotong upah buruh 25 persen dari upah sebulan.
“UU Cipta kerja membuat buruh dengan mudah kehilangan pekerjaan, begitu juga dengan kaum tani, tanahnya bisa dirampas dengan mudah. Mereka beranggapan bahwa ini merupakan kediktatoran yang berkedok hukum,” kata salah satu orator dengan lantang.
Selain itu, demonstran menyebut berbagai kejahatan struktural lainnya juga terjadi seperti rencana penggusuran pedagang pintu nol Unhas, ancaman penggusuran bagi warga Bara-baraya hingga reklamasi pulau lae-lae yang mengancam penghidupan warga.
Andarias, salah satu orator yang mewakili warga Bara-baraya mengungkapkan dengan lantang di depan gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dikawal ketat oleh puluhan personel kepolisian dan Satpol PP bahwa, undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah hanya berpihak kepada orang-orang besar dan pemilik modal.
“Anggota dewan bukanlah orang-orang terhormat,” teriaknya dengan lantang dalam orasinya.
Andarias juga mempertanyakan kemana wakil rakyat saat Bara-baraya diancam digusur?
Dalam aksi ini, mereka mengajukan 14 tuntutan, yaitu:
1. Cabut Omnibus Law UU no.6 tahun 2023 tentang cipta kerja;
2. Cabut UU no 4. Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan;
3. Cabut Omnibus Law UU kesehatan;
4. Wujudkan jaminan sosial semesta sepanjang hayat ( JS3H ) atau jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial sejati;
5. Tolak RUU Sisdiknas;
6. Tolak reklamasi pulau lae-lae;
7. Lawan penggusuran di Bara-baraya, pengadilan tinggi harus berpihak kepada rakyat kecil;
8. Selesaikan kasus pelanggaran hak pekerja di BUMN ( perum Bulog, PT. Wika beton, Bank Mandiri, BRI, dan semen Tonasa);
9. Penuhi hak pekerja ( PT. Pengadain korwil VI dan PT. Makassar mandiri putra utama);
10. Hentikan kriminalisasi rakyat, tangkap dan adili pelaku tindak pidana ketenaga kerjaan;
11. Tolak penggusuran pedagang pintu nol Unhas;
12. Wujudkan pendidikan gratis dan hentikan politik praktis di dalam dunia pendidikan;
13. Tolak perpanjangan HGU PTPN XIV takalar dan pembaruan HGU PT. Lonsum Bulukumba;
14. Berikan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi warga dan pekerja sekitar semelter nikel di kawasan industri Bantaeng.
(Ikbal Tehuayo)






