Dugaan Perselingkuhan Oknum PPPK Bone Bergulir: Kuasa Hukum Desak Sanksi Berat

Foto: Ilustrasi dugaan perselingkuhan dan pemeriksaan kasus oknum PPPK di Kabupaten Bone. Tampak percakapan di ponsel serta suasana rumah tangga yang dilanda konflik.

ENEWS, BONE ••》Pagi itu, rumah tangga HK mulai retak bukan oleh pertengkaran besar, melainkan oleh pesan-pesan singkat yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya.

Percakapan bernuansa hubungan khusus yang ditemukan di ponsel istrinya menjadi awal terbukanya tabir dugaan perselingkuhan yang kini berujung pada laporan polisi.



SN, seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di SD Negeri 250 Ujunge, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, resmi dilaporkan ke Polres Bone oleh suaminya sendiri.

Laporan tersebut dibuat pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan pendampingan kuasa hukum, Irham SH.

Menurut Irham, laporan dugaan pelanggaran disiplin berat terhadap SN juga telah dimasukkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone pada 19 Januari 2026.

“Sejak laporan diterima, klien kami telah beberapa kali dimintai keterangan oleh tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Bone. Terlapor juga sudah diperiksa,” ujar Irham kepada ENews Indonesia, Senin (25/5/2026).

Kronologi kasus ini bermula pada 10 Januari 2026. Saat itu, anak kandung HK dan SN mencurigai gerak-gerik ibunya dan menemukan percakapan mencurigakan di ponsel milik SN.

Isi pesan tersebut diduga mengarah pada hubungan khusus dengan seorang pria lain.

“Dari situ klien kami mulai merasa ada yang tidak beres,” tutur Irham.

Pria dalam percakapan tersebut diketahui berinisial BT, warga Desa Lemo, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Sejak temuan itu, HK memilih melakukan pengintaian untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Kecurigaan itu memuncak pada 11 Januari 2026.

HK bersama sejumlah anggota keluarga mendatangi kediaman BT di Desa Lemo berdasarkan petunjuk percakapan WhatsApp yang ditemukan sebelumnya.

Di lokasi, SN dan BT didapati berada bersama di sebuah kios milik BT. HK kemudian melakukan interogasi terhadap BT.

Menurut Irham, BT mengakui telah menjalin hubungan dengan SN dan mengaku tidak mengetahui bahwa SN telah berstatus sebagai istri sah orang lain.

“BT mengaku diberi tahu bahwa SN masih gadis atau belum menikah,” kata Irham.

HK menegaskan dirinya merupakan suami sah SN berdasarkan buku nikah Nomor 039/03/III/2007 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) Tonra pada 13 Februari 2007.

Selain melapor ke polisi, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada Inspektorat Bone, termasuk percakapan yang diduga bermuatan tidak pantas.

Irham menilai, fakta dan alat bukti yang diperlihatkan dalam pemeriksaan telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran disiplin berat sebagai aparatur pemerintah.

Pihaknya juga mengaku memperoleh informasi dari BKPSDM Bone bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat telah diserahkan kepada Bupati Bone pada 27 April 2026 untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap penanganan perkara ini berjalan profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi,” tegas Irham.

Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka terlapor harus diberikan sanksi tegas demi menjaga marwah institusi pemerintahan dan dunia pendidikan di Kabupaten Bone.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (Red)





Tinggalkan Balasan