ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Polemik antara pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dengan salah satu peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bernama Rohzali Putra Badaruddin terkait kasus pencemaran nama baik oleh KPU Bone berakhir damai.
Hal tersebut sesuai data dan informasi yang diterima redaksi Enewsindonesia.com siang tadi, Selasa (14/2/2023).

Rohzali selaku pelapor mengatakan bahwa telah menerima permintaan maaf ketua KPU Bone dan menyatakan telah mencabut laporan tersebut.
“Kami menerima permintaan maaf ketua KPU Bone terkait pencemaran nama baik tersebut. Bahwa dalam kesepakatan perdamaina ini, pihak KPU telah mengaku salah dalam pernyataan yang dilontarkannya saat konferensi pers beberapa waktu lalu,” ujar Rohzali ke Enews Indonesia, Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya diberitakan, dalam gelaran jumpa pers beberapa waktu lalu di salah satu Cafe di Jalan Stadion Lapatau Bone, ketua KPU menuding Rohzali Putra Badaruddin digugurkan dalam seleksi wawancara anggota PPK karena mempunyai rekam jejak buruk yakni, merubah perolehan suara Caleg di tahun 2019 silam saat menjadi anggota PPK.
Atas pernyataan tersebut, KPU Bone dalam hal ini ketua KPU Bone Isharul Haq dilaporkan ke polisi oleh Rohzali Putra Badaruddin.
Hingga polisipun memeriksa Ketua KPU Bone, Isharul Haq terkait laporan pencemaran nama baik oleh peserta seleksi PPK Rohzali Putra Badaruddin dan berujung perdamaian oleh kedua belah pihak. (Mienk)







baik Ketua KPU harus merilist permintaan maafnya atas nama lembaga krn pernyataan disampaikan pada acara resmi KPU