ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kasus dugaan penggelapan Dana Desa Mattirobulu, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terus bergulir di cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri bone di Lappariaja Arifuddin Achmad, SH.,MH telah meningktakan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara di Kejaksaan Negeri Bone.
“Estimasi dugaan kerugian negara sekitar Rp. 180 juta untuk tahun anggaran 2019,” ungkap Arifuddin melalui pesan Whatsapp, Senin (1/7/2022).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bone cabang Lappariaja telah memeriksa Kepala Desa Mattirobulu, Kecamatan Libureng terkait dugaan penggelapan Dana Desa.
Adapun Dana Desa yang diduga bermasalah pada Tahun Anggaran 2019-2020.
Dalam pengembangan kasus ini bukan hanya Kepala Desa Mattirobulu yang diperiksa tapi juga beberapa Perangkat Desa masa jabatan 2019-2020. (AI)






