Dua Dosen, Satu Kampus, dan Bayang-Bayang Sabu di Bone

Andi Muhammad Taufik alias AT (memakai baju tahanan dengan dalaman biru). (Dok. ENews)

ENEWS, BONE •• Kabupaten Bone kembali tercoreng oleh kasus narkotika yang menyeret dunia akademik. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, dua oknum dosen dari kampus yang sama terjerat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Fakta ini bukan sekadar deretan angka dalam laporan kepolisian, melainkan potret buram runtuhnya integritas di ruang yang seharusnya menjadi pusat ilmu dan keteladanan.



Kasus pertama mencuat pada tahun 2024. Yusuf alias Cupu (41), dosen di salah satu kampus ternama di Bone, ditangkap polisi saat kedapatan mengisap sabu di sebuah rumah kosong.

Dari hasil pemeriksaan, Yusuf dikategorikan sebagai pemakai. Proses hukum berujung pada rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka, Makassar.

Saat itu, publik menghela napas lega, kasus dianggap selesai, kampus masih bisa berharap menjaga marwahnya.

Namun harapan itu tak bertahan lama. Awal Januari 2026, publik Bone kembali dikejutkan. Seorang dosen dari kampus yang sama, Andi Muhammad Taufik alias AT, diringkus polisi di sebuah rumah kosong di Jalan Abu Daeng Pasolong, Kota Watampone.

Penangkapan ini jauh lebih serius. Bukan sekadar pemakai, Taufik diduga terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkoba.

Ia tidak sendiri. Bersama sepuluh orang terduga pelaku lain, Taufik diamankan dalam satu rangkaian pengungkapan.

Dari seluruh pelaku, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 3,38 gram. Jumlah yang mungkin terlihat kecil, namun dampaknya besar karena melibatkan seorang akademisi bergelar doktor, pengajar mahasiswa strata dua, bahkan pernah mencicipi panggung politik sebagai calon legislatif.

Pada gelaran jumpa pers di Mapolres Bone, Selasa (6/1/2026), suasana terasa dingin. Mengenakan baju tahanan, Taufik berdiri berbaris menghadap dinding.

Gesturnya tak mampu menyembunyikan kegelisahan. Beberapa kali ia menoleh ke kiri, ke arah parkiran, lalu ke kanan.

Tatapan kosong seorang pendidik yang kini berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, nama Andi Muhammad Taufik telah lama dikenal di lingkaran mantan pemakai narkoba.

Ia diduga terlibat dalam peredaran gelap sabu di Kabupaten Bone sejak beberapa waktu lalu. Namun kepada penyidik, Taufik mengaku baru sekitar enam bulan terlibat dalam barang haram tersebut.

“Pengakuannya kepada kami, baru sekitar enam bulan terlibat penyalahgunaan sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham.

Taufik disangkakan dengan Pasal 609 UU No 1 Tahun 2023 berbunyi:
“Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”. 

Dua kasus ini membuka kembali pertanyaan besar, bagaimana narkoba bisa menyusup hingga ke ruang akademik?

Kampus yang seharusnya menjadi benteng moral dan intelektual justru kecolongan oleh praktik yang merusak masa depan generasi muda.

Kini, aparat penegak hukum terus mendalami jaringan yang melibatkan Taufik dan para pelaku lainnya.

Sementara itu, publik Bone menunggu langkah tegas dari pihak kampus dan pemangku kepentingan agar dunia pendidikan tak lagi menjadi ladang subur bagi bayang-bayang sabu. (Red)





Tinggalkan Balasan