ENews, Bone •• Andi Fatma (42) warga Kajaolaliddong, Kelurahan Macanang, Kabupaten Bone akhirnya diringkus polisi dari Satres Narkoba Polres Bone pada Kamis 18 September 2025 sekira pukul 00.15 Wita.
Nama Andi Fatma disebut oleh Andi Akram, pelaku narkoba yang diringkus sebelumnya.
Sebelum diringkus polisi, Andi Fatma sempat mendatangi Sekretariat Forbes Anti Narkoba Bone sekira pukul 19.00 Wita, Rabu 17 September 2025.
Saat itu Fatma mengakui perbuatannya telah menyediakan narkotika jenis sabu kepada Andi Akram.
“Saat itu saya di-chat Andi Akram bertanya ada barang? Saya iyakan dan saya ambilkan,” kata Andi Fatma di depan anggota Forbes Bone saat itu.
Pernyataan itu pun ditimpali oleh salah seorang Tim Hukum Forbes Bone, Azhar Syam SHi MH.
“Wah, ini tidak bisa bu, sebaiknya ibu mencari pendamping hukum, karena ibu ini pelaku. Kami di Forbes membantu korban atau pemakai yang ingin bertobat dan menyadari perbuatannya. Bukan membantu pelaku,” tegas Azhar.
Andi Fatma yang ditemani teman lelakinya itu pun pergi dengan tangan kosong.
Tapi, saat kedatangan Andi Fatma, anggota Forbes Bone melakukan penelusuran. Sebab, orang yang mengantar pelaku narkoba ini ke Sekretariat Forbes merupakan simpatisan Forbes bernama Andi Sulo.
“Banyak laporan masuk ke kami bahwa Andi Sulo ini sering melakukan perbuatan tercela dengan membantu pelaku narkoba dengan modus ‘menjual’ nama Forbes,” ungkap Humas Forbes Bone, Andi Mantra Bumi kepada ENews Indonesia, Jumat 19 September 2025.
Andi Mantra juga menyebut bahwa saat ini Andi Sulo dalam pengejaran polisi dari hasil pengembangan Andi Fatma.
“Dari informasi kami di lapangan, Andi Sulo ini kerap meminta jatah sabu ke para pelaku narkoba dengan modus atas nama Forbes. Ini tak bisa dibiarkan,” tegas Andi Mantra.
Andi Mantra menambahkan, Forbes juga berperan aktif sehingga Andi Fatma tertangkap.
“Setelah mendatangi Forbes, tim kami melakukan penelusuran, dan ternyata nama Andi Fatma disebut saat tertangkapnya Andi Akram. Pihak kami pun berkoordinasi dengan pihak kepolisian hibgga Andi Fatma diringkus,” tandasnya.
Sementara, Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah melalui keterangan tertulisnya menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Andi Akram sebelumnya, A. AK mengaku mendapatkan barang haram sabu dari tangan Andi Fatma.
“Pelaku AF membenarkan telah tiga kali menyerahkan sabu kepada tersangka A.AK Dari pengakuan itulah kami melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kasatresnarkoba.
Saat diamankan, Andi Fatma sedang berada di rumah kos milik seorang pria berinisial RH. Polisi juga mengamankan RH untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, dari hasil penyelidikan, RH tidak terlibat dalam peredaran sabu, hanya diketahui pernah mengonsumsi sehingga diserahkan ke BNK Bone untuk rehabilitasi.
Atas perbuatannya, pelaku A.FT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Peran Andi Sulo dalam Kasus Andi Fatma
Hasil interogasi tambahan terhadap Fatma pada hari yang sama pukul 16.00 Wita mengungkap informasi mengejutkan. Pelaku yang sempat berstatus DPO mengaku pernah berhubungan dengan seorang pria berinisial Andi Sulo.
Dari keterangan Fatma, Andi Sulo kerap menjanjikan bantuan “pengurusan” kasusnya dengan imbalan sabu. Bahkan, A. Sulo beberapa kali meminta agar disediakan sabu baik untuk konsumsi pribadi maupun sebagai bentuk balas jasa.
Selain itu, Fatma juga mengaku pernah diajak oleh Sulo untuk mengonsumsi sabu bersama di sebuah rumah BTN Mahkota 2 yang disebut sebagai “tempat aman” dengan atribut Forbes.
Bahkan, pada 16 September 2025 lalu, Fatma sempat dipaksa mendatangi Teras Forbes di Gedung Pemuda Bone, namun tidak ada anggota Forbes yang mau memberikan bantuan.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut oleh pelaku.
“Polres Bone berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Iptu Adityatama.
Sementara Kasihumas Iptu Rayendra Muchtar menegaskan, dugaan keterlibatan A. SU sangat mencoreng perjuangan organisasi yang selama ini menjadi mitra Polri.
“Kalau benar lelaki A. SU meminta jatah sabu dari terduga pengedar A.F maka itu adalah bentuk penghianatan dan menciderai perjuangan Forbes. Padahal Forbes selama ini adalah mitra kami yang konsisten bersama Polri melawan peredaran narkoba,” tegas Iptu Rayendra. (Red)






