ENews,Wajo •• Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Wajo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan pasir di Sungai Walennae, Desa Salotengnga, Kecamatan Sabbangparu, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD pada 22 September lalu, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal dan berdampak negatif terhadap lingkungan.
Inspeksi tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I Andi Amshar Timbang, didampingi anggota Komisi I Amran dan Andi Trisakti, Ketua Komisi III Andi Bayuni Marzuki, Sekretaris Komisi III Fery Saputra, serta anggota Komisi III H. Sudirman Meru dan H. Syamsuddin.
Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), DPMPTSP, Satpol-PP, Polsek Sabangparu, dan Camat Sabbangparu, Andi Muh. Subhan Amin.
Ketua Komisi I DPRD Wajo, Andi Amshar Timbang, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan kebijakan dan peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan.
“Sidak ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami ingin memastikan kegiatan tambang di wilayah Wajo sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya.
Dari hasil tinjauan lapangan, ditemukan indikasi kerusakan lingkungan yang cukup signifikan, terutama di sekitar area galian pasir.
DPRD berencana menindaklanjuti temuan tersebut melalui rapat lanjutan dengan pihak terkait.
“Setelah melihat langsung di lapangan, memang terdapat beberapa dampak kerusakan lingkungan yang cukup signifikan. Kami akan menggelar rapat lanjutan bersama dinas teknis dan pihak penambang untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Legislator dari PKB tersebut menambahkan bahwa hasil rapat lanjutan akan menjadi rekomendasi resmi DPRD kepada pemerintah daerah, yang mencakup kemungkinan evaluasi perizinan, perbaikan tata kelola pertambangan, atau pemberian sanksi administratif bagi pelaku usaha tambang yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki, S.T., menegaskan bahwa kehadiran DPRD di lokasi penambangan bukan bertujuan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum serta memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup.
“Kehadiran kami di lapangan ini bukan untuk menutup ruang gerak ekonomi, tetapi untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya.
“Kami menemukan sejumlah aspek pengelolaan lingkungan yang memerlukan perbaikan segera, termasuk kegiatan reklamasi, pengendalian debu, dan pemulihan vegetasi. Dinas terkait dan pihak pengelola tambang harus memberikan klarifikasi serta rencana perbaikan teknis dalam waktu dekat,” tegas Andi Bayuni.
Andi Bayuni juga menekankan pentingnya penegakan aturan yang ketat dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh pihak pengelola tambang. Politisi dari Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan eksploitasi sumber daya alam harus selaras dengan prinsip keberlanjutan dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat sekitar.
“Kegiatan pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada perolehan keuntungan semata. Harus ada keseimbangan yang proporsional antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pihak pengelola memiliki kewajiban untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan memperhatikan dampak yang mungkin timbul bagi warga sekitar,” jelasnya.
Andi Bayuni menambahkan bahwa Komisi III DPRD Wajo akan berkoordinasi dengan DLH dan Dinas PUPRP untuk menindaklanjuti temuan sidak.
“Kami akan kawal ini sampai ada tindakan nyata. Ini adalah tanggung jawab kami untuk pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.
Jurnalis: Andi Ikbal






