ENEWS KOLAKA •• Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Pengkreditan Rakyat Hara Lata Kolaka inisial GP diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 959 juta. Sebelumnya GP telah ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 11 februari 2023 berdasarkan LP/B/02/I/2023/SPKT Polres Kolaka.
Bahkan, GP juga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah ditangkap di Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada tanggal 14 oktober 2023 lalu oleh pihak Polres Kolaka.
Namun kini, GP menghilang lagi. GP mangkir lagi pada saat panggilan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kolaka tanggal 04 Oktober 2024 sehingga membuat kasus ini mandek.
Kuasa Hukum Bank Hara Lata Kolaka, Andi Asrul Amri mengungkapkan, tersangka mangkir dan menghilang 2 kali pada saat pemeriksaan sebagai tersangka sehingga dijadikan DPO bahkan telah dijemput paksa di Solo.
“Namun anehnya, pihak Polres Kolaka malah tidak melakukan penahanan terhadap si tersangka ini,” ungkap Asrul kepada Enews Indonesia, Kamis (12/12/2024).
“Menurut kami ada keganjilan dalam penangan kasus ini di Polres Kolaka maka dari itu hari ini 12 Desember 2024 kami telah memasukkan surat keberatan di Polres Kolaka, tembusan ke Divisi Propam Polres Kolaka serta Kejaksaan Negeri Kolaka,” sambungnya.
Asrul berharap Kapolres Kolaka melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya.
“Masa seorang DPO yang sebelumnya ditangkap dibiarkan keluyuran lagi sehingga menghilang lagi,” kesalnya.
“Kami menuntut kerja profesional Polres Kolaka dalam penanganan perkara ini sehingga memberikan kepastian hukum kepada pihak kami, apabila tidak maka kami akan menempuh upaya hukum demi mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (Zul)






