ENEWS, BANTAENG ••》Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng melalui Tim Satgas Operasi Pekat Lipu 2026 dan Unit Reaksi Cepat (URC) mengamankan seorang pria berinisial RS alias Anto (32) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus peminjaman uang panaik atau mahar pernikahan.
Terduga diamankan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Raya Lanto, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, didampingi KBO Reskrim IPDA Ridwan, S.Sos., serta Katim Resmob AIPDA Sabil.
Kasus ini bermula dari laporan Jusman (33), seorang anggota TNI AD yang berdomisili di Dusun Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.
Korban mengaku mengalami kerugian setelah uang sebesar Rp44.500.000 yang dipinjamkan kepada terduga pelaku tidak kunjung dikembalikan.
Berdasarkan laporan polisi, kesepakatan peminjaman uang tersebut terjadi pada 21 Juni 2024 di Jalan Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Saat itu, RS disebut meminjam uang panaik dengan janji akan mengembalikannya dua hari setelah pesta pernikahan selesai.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati terlampaui, uang tersebut tidak dikembalikan. Upaya korban untuk meminta pengembalian dana juga disebut tidak membuahkan hasil, sehingga perkara itu akhirnya dilaporkan ke Polres Bantaeng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai informasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan RS yang kemudian berhasil diamankan.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga mengakui telah menerima uang dari korban dengan alasan untuk keperluan uang panaik.
Polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Saat ini, RS masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bantaeng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polres Bantaeng menegaskan bahwa RS masih berstatus terduga pelaku.
Penetapan bersalah hanya dapat diputuskan melalui proses peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
(Ismail L)






