ENEWS POLMAN •• Anggota dewan pengawas (Dewas) RSUD Hajjah Andi Depu Polewali Mandar (Polman) Moch Givan Andrapratama berharap agar aksi demonstrasi di depan RSUD Andi Depu Polman terkait insiden meninggalnya pasien karena lamban dalam pennganan tak terulang lagi.
Pasalnya kata Givan, menggelar aksi demonstrasi di depan rumah sakit dapat mengganggu akses lalu lintas ambulance yang memuat pasien masuk ke RSUD dan juga menggangu ketertiban umum.
“Adanya aksi demonstran di depan RSUD Hajja Andi Depu, itu dapat mengganggu ketertiban umum dan lalulintas ambulance pemuat pasien yang akan dirujuk,” ujarnya kepada Enews Indonesia, Selasa (6/5/2025).
Givan menjelaskan, di dalam aturan UU dan Perkapolri mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum/demonstrasi dilarang dilakukan di rumah sakit.
UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 9 Ayat 2: Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Dilaksanakan di tempat Tempat Terbuka Untuk Umum, Kecuali di Rumah Sakit.
Perkapolri No 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pasal 10: Penyampaian Pendapat di Muka Umum Dilarang Dilakukan di Rumah Sakit.
“Jika itu terjadi di rumah sakit harap kepada pihak pengamanan agar membubarkan aksi demonstrasi tersebut. Saya juga menyampaikan bahwa Capaian Kinerja RSUD Hajjah Andi Depu Tahun 2024 meningkatnya kualitas penyelenggaraan kesehatan dasar, rujukan dan penyelenggaraan kesehatan khusus, dengan berbagai indikator kinerja telah mencapai realisasi 100 persen dari target bahkan ada yang lebih,” urainya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa meningkatnya kualitas sumber daya manusia kesehatan kefarmasian dan sarana prasarana kesehatan dengan berbagai indikator penilaian kinerja kuga mencapai rata-rata 100 persen.
Dengan demikian, semakin tinggi realisasi itu menunjukkan pencapaian kinerja yang semakin baik.
“RSUD Hajjah Andi Depu juga telah melaksanakan penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IPM) pengguna layanan RSUD Hajjah Andi Depu dalam hal ini adalah pasien. Dari hasil penilaian IPM itu menunjukkan bahwa pelayanan RSUD Hajja Andi Depu masuk ke dalam kategori sangat baik,” jelas Givan.
Sebelumnya, Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Bergerak menggelar aksi demonstrasi di depan RSUD Hajja Andi Depu Polewali di Jl Ratulangi, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Senin (27/4/2025) lalu.
Aksi sejumlah pemuda ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap pelayanan RSUD Hajja Andi Depu Polewali.
Buntut dari peristiwa meninggalnya salah seorang pasien setelah lima jam keluarkan dari rumah sakit.
Massa aksi, menduga kematian salah seorang pasien itu tidak wajar.
Sehingga mereka meminta agar rumah sakit bertanggung jawab atas kejadian itu.
Jurnalis: Hasbi Waluyo






