ENEWS, MAKASSAR ••》Ruang sidang kode etik di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026), menjadi penanda berakhirnya karier seorang perwira polisi yang semestinya berada di garis depan perang melawan narkotika.
AKP Arifan Efendi, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menerima setoran uang dari bandar sabu-sabu.
Tak hanya kehilangan jabatan, ia juga harus menjalani penempatan di tempat khusus selama 30 hari sebagai bagian dari sanksi disiplin.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Zulham Effendy, dalam sidang yang mengungkap praktik gelap yang justru terjadi di tubuh unit pemberantasan narkoba.
Setoran Rp10 Juta Setiap Pekan
Fakta persidangan menghadirkan tiga saksi yang membuka tabir praktik tersebut. Dalam keterangannya terungkap bahwa AKP Arifan bersama bawahannya, Aiptu Nasrul, menerima setoran sebesar Rp10 juta setiap pekan dari seorang bandar sabu-sabu.
Praktik tersebut tidak berlangsung sesaat. Majelis etik mencatat setoran itu berjalan selama 11 pekan, menjadikan total uang yang diterima mencapai ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, terbukti terjadi penerimaan uang dari bandar narkoba secara berkala,” ungkap Kombes Zulham saat membacakan pertimbangan putusan.
Sanksi pemecatan juga dijatuhkan kepada Aiptu Nasrul yang menjabat sebagai Kanit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara, karena terlibat dalam praktik yang sama.
Kesepakatan di Sebuah Hotel
Persidangan juga mengungkap bagaimana praktik itu bermula. Dugaan kuat muncul dari sebuah pertemuan antara dua oknum polisi tersebut dengan bandar narkoba di Hotel Rotterdam.
Pertemuan itu bukan sekadar pertemuan biasa. Dalam forum tersebut diduga terjadi kesepakatan yang memungkinkan sang bandar tetap menjalankan bisnis haramnya di wilayah hukum mereka.
“Mereka mengakui bertemu di Hotel Rotterdam. Terjadi kesepakatan, lalu bandar diizinkan mengedar di wilayahnya agar memudahkan koordinasi,” jelas Zulham.
Drama Pelepasan Bandar
Salah satu momen paling menegangkan dalam persidangan terjadi saat majelis etik mengonfrontasi AKP Arifan terkait pelepasan seorang bandar sabu bernama Kevin.
Saat ditanya siapa yang memerintahkan pelepasan tahanan tersebut, Arifan berusaha menghindari tanggung jawab dan justru menunjuk bawahannya.
Jawaban yang berbelit-belit itu membuat suasana sidang memanas. Ketua majelis etik bahkan melontarkan teguran keras kepada perwira tersebut.
“Kalau sampai Nasrul punya kemampuan melepaskan tahanan, kau bodoh sebagai perwira! Tugasmu sebagai Kasat, sebagai perwira di sini!” hardik Kombes Zulham di hadapan peserta sidang.
Ucapan itu menjadi salah satu momen yang menggambarkan betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi.
Dianggap Tidak Kooperatif
Selain terbukti menerima uang dari bandar narkoba, majelis juga menilai AKP Arifan tidak kooperatif selama proses pemeriksaan pendahuluan maupun persidangan.
Ia juga dianggap secara sadar mengabaikan surat edaran Kapolda Sulawesi Selatan tertanggal 23 April 2025 yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang melindungi bandar narkoba akan diproses hingga sanksi pemecatan.
“Terduga pelanggar mengetahui surat edaran Kapolda, namun tetap melakukan pelanggaran. Perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas Zulham.
Luka di Tubuh Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ironi di tengah upaya aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika.
Ketika masyarakat berharap perlindungan dari bahaya narkoba, justru muncul oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk melindungi jaringan peredaran.
Sidang etik yang berujung pemecatan ini diharapkan menjadi pengingat keras bahwa penyimpangan dalam tubuh institusi tidak akan ditoleransi.
Perang melawan narkoba tidak hanya menuntut keberanian di lapangan, tetapi juga integritas di dalam institusi penegak hukum itu sendiri. (Red)






