Enewsindonesia.com – Tim Jatanras Polda Provinsi Sulawesi Barat, berhasil menangkap Satu orang pelaku pencurian barang elektronik di wilayah Kabupaten Mamuju.
Pelaku yang bernama Arman (22), yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian, dan tinggal di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema tersebut, berhasil ditangkap setelah Tim Jatanras melakukan penyelidikan pada kasus pencurian dengan laporan polisi No. Pol : LP/ 316/ VII/ 2019 / SPKT RES MAMUJU tertanggal 24 Juli 2019.
Selain menangkap pelaku, tim jatanras Polda Sulbar juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 2 buah laptop merek ACER, 3 buah HP, 1 kamera, 1 spiker, 1 bila parang samurai dan 1 unit sepeda motor merek suzuki spin.
Kabid Humas Polda Sulawesi Barat AKBP Mashura mengatakan, jika kejadian tersebut bermula saat salah satu anggota Tim jatanras mendapat info dari CP, bahwa ada seorang pria yang menjual laptop dengan harga yang tidak wajar, tepatnya di hari Rabu, 24 Juli 2019.
“Dari info tersebut, tim Jatanras melakukan koordinasi dengan Tim.Resmob Polres Mamuju, dan dari Tim Resmob Polres Mamuju mejelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 24 juli 2019, sekitar jam 12.00, di Kantor Kelurahan Karema di Jalan Atek Suteja, Kelurahan Rimuku Kabupaten Mamuju, telah terjadi pencurian dua buah Laptop merek Acer.Dan dari info tersebut. Selajutnya pada hari Rabu tanggal 24 juli 2019 sekitar jam 22.30 Wit, Tim jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti di kompleks terminal pasar baru Mamuju,” ucap AKBP Mashura, Kamis, 25/07/19.
Selain itu ia juga menambahkan, dari hasil introgasi terhadap pelaku, selain melakukan pencurian di Kantor Lurah Rimuku dan mengambil dua buah laptop, Arman juga telah melakukan pencuriaan di Jalan Pababari Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, dan mengambil barang berupa 3 buah Hp, 1 buah speker kecil, 1buah kamera dan 1 buah pedang samurai.
“Dia (Arman) juga menjelaskan, bahwa adapun pencurian tersebut dia lakukan sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, jika tersangka merupakan spesialis pelaku kasus pencurian, dengan kekerasan, dan saat ini telah diamankan di Ruang Jatanras Polda Sulawesi Barat, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka Arman adalah residivis kasus 365 , selajutnya tersangka, dan barang bukti di amankan di ruangan jatanras Polda Sulbar, guna proses selanjutnya,” (*/MR)