ENEWSINDONESIA.COM, SIKKA – Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo mengpresiasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kabupaten Sikka yang dimotori oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sikka.
Bupati Sikka menyampaikan apresiasinya terhadap gebrakan Badan Pertanahan ini karena menurutnya dengan adanya gebrakan demikian dinilai dapat meminimalisir terjadinya timpang tindih sertifikat yang berujung pada persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya sangat apresiasi adanya gebrakan dari Badan Pertanahan ini lewat GEMAPATAS agar ke depan bisa diketahui akan kepemilikan dan batas-batas tanahnya dan menjadi persoalan hukum di tengah masyarakat,” ujarnya.
Bupati Sikka yang akrab disapa Robi Idong itu menyatakan hal itu pada kegiatan GEMAPATAS bertempat di Desa Timutawa Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka, Jum’at, (3/2/2023).
Robi mengatakan bahwa kegiatan pemasangan tanda batas ini juga merupakan langkah awal untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam hal menjaga dan memelihara tanah milikinya.
Pemasangan patok batas bidang tanah, lanjut Robi memiliki peran penting untuk pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah, meminimalisir atau menghindari terjadinya konflik maupun sengketa batas dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan.
Selain dapat menghindari adanya mafia tanah kegiatan GEMAPATAS juga hadir dalam rangka untuk mendukung program-program prioritas nasional dalam membantu percepatan pencapaian target pensertifikatan tanah.
Ia berharap pihak Badan Pertanahan Nasional (BLN) Kabupaten Sikka dapat terus memberikan edukasi dalam hal pendataan kepemilikan tanah lewat pemasangan tanda batas tanah.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Faizin, A.Ptnh, M.M, menjelaskan gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas ini merupakaan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Argaria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 21 yang menyebutkan bahwa tanda-tanda batas di pasang pada setiap sudut batas tanah.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Aksi gema batas dalam rangka untuk mendata secara detail akan kepemilikan tanah masyarakat di kabupaten Sikka juga sebagai salah satu langkah dari cita-citanya pemerintah yaitu tertib administrasi pertanahan.
“Pemasangan tanda batas ini juga memberikan kepastian terhadap bidang-bidang tanah yang dimiliki masyarakat.
Sesuai Moto: Ayo! Pasang Dan Jaga Tanda Batas Tanahmu. Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok,” tandasnya.
Turut hadir pada kegiatan itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sikka Ny. Maria Cahyani Idong, Kasie intelijen Kejari Sikka, Stevy Ayorbaba SH., Plh. Ketua Pengadilan Negri Maumere, I Gusti Ayu Akhiriyani, Camat Talibura Lazarus Gunther, S.Fil, para Kepala Desa dan BPD, tokoh masyarakat tokoh adat, serta warga masyarakat Desa Timutawa Kecamatan Talibura dan undangan lainnya. (*)
Faidin






