ENEWS, BANTAENG ••》Pemerintah Kabupaten Bantaeng resmi mengembalikan status kepesertaan BPJS Kesehatan ke sistem UHC Prioritas (Non Cut Off) mulai Jumat, 20 Februari 2026.
Dengan kebijakan ini, kartu BPJS warga yang didaftarkan melalui skema pemerintah daerah dapat langsung aktif tanpa masa tunggu.
Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya Pemkab Bantaeng menerapkan sistem UHC Cut Off selama beberapa bulan terakhir.
Sistem tersebut mengharuskan warga menunggu masa aktivasi sebelum kartu BPJS dapat digunakan, sehingga dinilai menghambat pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis segera.
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzi Nurdin, menegaskan bahwa sistem Cut Off resmi dihentikan dan digantikan kembali dengan UHC Prioritas.
“Kami mendengar keluhan warga yang sakit tetapi harus menunggu kartunya aktif. Mulai saat ini, kita kembali ke sistem Prioritas,” ujar Bupati yang akrab disapa Uji Nurdin.
“Artinya, bagi warga yang memenuhi syarat, begitu didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, jaminannya langsung aktif saat itu juga tanpa jeda satu hari pun,” tambahnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp29,5 miliar dalam APBD 2026 khusus untuk jaminan kesehatan masyarakat.
Anggaran itu disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah agar tidak ada warga yang terkendala biaya saat membutuhkan layanan kesehatan.
Seluruh fasilitas kesehatan di Bantaeng, mulai dari puskesmas, klinik hingga RSUD, telah diinstruksikan memberikan pelayanan maksimal.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan yang harus berjalan 24 jam, terutama untuk kebutuhan darurat.
“Di tahun 2026 ini, urusan administrasi tidak boleh lagi menjadi penghalang antara pasien dan fasilitas kesehatan,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, Andi Ihsan, menyebut kebijakan ini merupakan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan kesehatan tidak terhambat persoalan administrasi maupun beban biaya bagi warga kurang mampu.
Ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan pengurusan untuk membawa kelengkapan berkas berupa Kartu Keluarga (KK), KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan, serta Surat Keterangan Perawatan dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
Dengan diberlakukannya kembali UHC Prioritas, Pemerintah Kabupaten Bantaeng berharap masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara cepat, mudah, dan tanpa rasa khawatir terhadap biaya pengobatan.
(Ismail L)






