ENEWS, POLMAN •• Sebanyak 47 rumah di atas lahan dengan luas sekitar satu hektar menjadi objek sengketa di Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) dimenangkan oleh penggugat sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Polewali dengan nomor perkara: 102/Pdt.G/2024/PN.Pol.
Atas keputusan itulah, ratusan masyarakat Dusun Passairang mendatangi kantor PN Polewali menuntut putusan perkara sengketa lahan yang mereka anggap tidak adil, Senin (16/6/2025).
Haris yang merupakan Koordinator Aksi mengatakan putusan yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan ini “masuk angin”.
“Masyarakat memiliki banyak bukti sertifikat kepemilikan tanah sebagai produk atau legalitas negara, sementara penggugat itu tidak ada,” jelasnya.
Menurut Haris, pihaknya meyakini mereka (penggugat) tidak bisa menunjukkan bukti. Haris mengungkapkan, sudah enam generasi yang bermukim di lokasi itu bahkan terdapat situs peninggalan Belanda.
“Saya lahir dan tinggal di sana. Keluarga kami turun temurun tinggal di situ bahkan sejak penjajahan Belanda, tapi kenapa kami bisa terkalahkan padahal sudah puluhan tahun tinggal di situ sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.
Haris menjelaskan, diperkirakan ratusan masyarakat di lokasi tersebut turut tergugat dan sebelumnya, beberapa rumah dipaksa mengakui bahwa tanah itu bukan miliknya (penggugat). Setelah pihaknya terkalahkan maka akan lanjut ke lokasi yang berbatasan dengan yang disengketakan.
Jika itu terjadi, kata Haris maka ada ratusan rumah yang ikut disengketakan termasuk sawah.
“Masyarakat menangis dan ketakutan dengan nasib yang akan dialami karena mereka tidak memiliki tempat tinggal bahkan kalau mau melakukan upaya hukum, susah juga karena hukum tidak bisa dipercaya,” katanya.
“Kalau kami masyarakat biasa menempuh upaya hukum banding, maka kami tetap terkalahkan karena kita sebagai masyarakat biasa,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Ketua PN Polewali, Jusdi Purmawan di hadapan massa aksi menegaskan, jika tidak terima dengan keputusan pengadilan silakan melakukan upaya hukum banding.
“Hari ini kalau bapak mengajukan banding, maka putusan pengadilan itu lansung tidak berlaku. Bisa disampaikan sama pengacaranya biar pengacaranya yang melakukan upaya hukum banding,” terangnya.
Usai menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PN Polewali, ratusan masyarakat Dusun Passairang, mendatangi kantor DPRD Polman untuk audiens terkait kasus sengketa lahan yang ada di Dusun Passairang, Desa Parappe.
(Hasbi Waluyo)






