ENEWS, BULUKUMBA •• Tim gabungan Resmob Polres Bulukumba menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kedua pelaku diamankan Jumat dini hari, 12 Desember 2025, sekitar pukul 01.05 Wita. Mereka berinisial FA alias FR (22) dan AR (22), warga setempat. Diketahui, AR merupakan penyandang tuna wicara.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., mengatakan pencurian terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 Wita.
Pelaku masuk ke rumah korban RH (52) dengan cara mencongkel pintu samping saat rumah dalam keadaan kosong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perabot rumah tangga dan barang elektronik.
Dari hasil pemeriksaan, FA mengaku telah melakukan pencurian berulang kali selama sebulan terakhir di beberapa lokasi di wilayah Kota Bulukumba.
Hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.
Jurnalis: Ismail L






