ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Ipda Sainal, oknum perwira polisi yang bertugas di Polres Palu, Polda Sulawesi Tengah dalam pesakitan. Demi cintanya dengan seorang janda di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga dirinya nekat memalsukan data pernikahannya.
Saat ini, kasus yang menjerat Ipda Sainal tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone dan akan disidangkan pada hari Rabu 2 Agustus 2023 mendatang.
Info terkini, tersiar kabar bahwa Ipda Sainal diduga mempunyai istri ketiga. Hal tersebut menjadi buah bibir beberapa pihak yang mengikuti perkembanga kasus ini.
Terkait isu tersebut, Enews Indonesia mencoba mengkonfirmasi kebenarannya ke pihak istri Sah Ipda Sainal.
“Ah..bohong itu, tidak benar itu,” singkat salah seorang kuasa hukum Rita Tupa (istri sah Ipda Sainal) saat di Mapolres Bone, Ahad (23/7/2023).
Namun beda respon istri siri Ipda Sainal, Surianti yang juga merupakan pelapor pemalsuan data yang dilakukan Ipda Sainal.
“Janganmi dibahas itu,” jawab Surianti sambil tersenyum seakan ada hal yang tersirat tak ingin diungkapkannya saat ditemui di salah satu Cafe di kota Watampone, Rabu (26/7/2023).
Berita Lainnya: https://enewsindonesia.com/tersandung-kasus-korupsi-dd-eks-kades-matajang-bone-dituntut-segini/
Sebelumnya diwartakan, Ipda Saenal diduga telah melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen pernikahan demi memuluskan jalannya menikahi seorang janda di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Ipda SA memperlihatkan bukti akta cerai yang diduga palsu dengan Nomor 0260/AC/2016/PA/LWK/ dan surat keterangan Nomor;470/9886/DISPENDUK/2016 dari Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Luwuk Banggai kepada korban Surianti. Surianti pun melaporkan hal ini ke pihak berwajib. (Am)






