ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Museum Lapawawoi yang terletak di Jalan K. H Tamrin no. 9 Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi selatan dikabarkan isinya raib, Sabtu malam, (15/1/2022).
Dengan arahan dari Dinas Kebudayaan Bone, beberapa tenaga honorer didamping satu ASN Dinas Kebudayaan Bone melaporkan kejadian ini di Mapolres Bone.
Polemik yang terjadi di Museum Lapawawoi ini terus bergulir. Berbagai asumsi muncul dari masyarakat.
Namun, pihak terperiksa yang mengaku mengamankan barang yang hilang itu dengan tegas menampik adanya pencurian dan mengklaim sebagai pemilik yang sah dari ratusan benda pusaka itu.
“Saya ingin meluruskan bahwa ini bukan Kasus Pencurian. Dari yang saya pahami, barang yang saya ambil ini adalah milik saya dan keluarga. Jadi barang ini bukan dicuri, tapi saya pindahkan karena saya pindah rumah,” Terang Andi Baso Bone Mappasissi saat diwawancarai, Kamis (20/1/2022).
Selanjutnya, dirinya pun menceritakan perihal hingga benda-benda pusaka itu diambil dan diamankan di kediamannya setelah diminta pindah di lokasi Musium yang telah puluhan tahun ini menjadi kediamannya ini.
“Sebelumnya saya menandatangani adanya surat dari Pihak Kejaksaan untuk pindah dan mengosongkan lokasi musium yang juga selama ini saya tinggali, dan saya patuhi. Namun saya minta maaf karena saya tidak bisa kosongkan sepenuhnya, karena sebagian benda yang berada di musium itu bukan milik saya secara pribadi,” lanjut Andi Baso Bone.
Sebagai keturunan dari silsilah kerajaan Bone, dirinya pun mengaku memiliki legalitas dalam mengklaim benda pusaka yang diambil ini adalah miliknya sebagai warisan dari keluarga dan orang tuanya.
“Terkait legalitas dari benda sejarah ini saya bisa buktikan, data inventarisnya ada. Selain itu, saya memiliki sejumlah saksi-saksi yang juga bisa membuktikan,” ungkap Andi Baso Bone.
Selain itu, pihaknya pun mengungkapkan perasaan kekecewaan yang mendalam dari adanya laporan di Kepolisian oleh pihak dari Instansi Dinas Kebudayaan Bone yang menyatakan bahwa sekitar 90 persen dari 787 item benda bersejarah yang dinyatakan raib sejak minggu (16/1/22) lalu oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone menyebut benda pusaka tak ternilai ini diklaim sebagai benda warisan Sejarah dan Budaya milik Pemda yang kemudian dinyatakan hilang karena dicuri yang kemudian dilaporkan ke Kepolisian dengan Kasus Pencurian dengan Pemberatan.
“Sebenarnya saya agak sedih dan kecewa atas tindakan pemerintah krpada saya, dalam hal ini andai pihak Dinas Kebudayaan dihari itu menghubungi atau setidaknya menelpon, saya kan bisa mengembalikan barang itu secara baik-baik bahkan saya juga bisa untuk mengkoordinasikan ke saudara dan keluarga untuk menghibahkan benda ini ke musium, tentunya kami juga ingin berkontribusi dan membantu Pemerintah Daerah,” lanjutnya.
“Yang juga saya sayangkan saat ini, sudah banyak statement-statement yang sangat merugikan pihak keluarga. Mereka tentunya tersinggung ketika sudah ada yang membawa-bawa nama orangtua,” tambahnya.
Sementara itu, senada dengan yang telah dijelaskan Andi Baso Bone sebagai kliennya, Pihak Kuasa Hukum Terperiksa juga ikut menyayangkan adanya dugaan cacat prosedural yang telah dilakukan Pihak Kepolisian dalam menangani kasus ini dari segi pandangan hukum.
“Sesuai yang telah dijelaskan oleh klien saya, bahwa pada Sabtu Sore itu, klien saya mengakui bahwa telah memindahkan barang-barangnya yang merupakan hak miliknya sendiri ke rumahnya di Apala, sama sekali tidak ada unsur mencuri atau merusak dari musium tersebut,” terang Yusran selaku Kuasa Hukum Terperiksa, Kamis (20/1/22).
“Terkait dari Laporan di Kepolisian serta pemanggilan Klien saya sebagai terperiksa sebagai saksi kami belum mendapatkan suratnya. Selain itu lokasi dari kasus pencurian hingga saat ini belum di Police line (garis polisi), harusnya kan di police line. Dan juga barang bukti yang telah diamankan di Polres saat ini belum ada semacam berita acara, apalagi karena benda-benda ini sifatnya kami anggap sakral,” tambah Yusran.
Selain itu, Pihak Kuasa Hukum pun menjelaskan, bahwa terlepas dari pernyataan dari laporan bahwa ini adalah kasus pencurian, Pihak Pelapor seharusnya menyelesaikan lebih dahulu mengenai adanya sengketa hak kepemilikan yang seharusnya diselesaikan secara Perdata di Pengadilan.
“Terlepas dati Kasus Pencurian itu, kita belum selesai dipersoalan kepemilikan yang notabenenya tidak boleh diselesaikan di Kepolisian dan seharusnya diselaisaikan di Perdata untuk sengketa kepemilikannya,” tutur Yusran kemudian.
Ditempat terpisah, Pihak Kepolisian mengaku masih kesulitan dalam menetapkan status Tersangka dari kasus ini meski seluruh barang bukti telah diamankan Petugas di Mapolres Bone pada Selasa (18/1/22) lalu.
Adanya sengketa berupa saling klaim yang kepemilikan dari ratusan item benda-benda sejarah disebut kontroversial. Selanjutnya pihak kepolisian menyatakan akan mengambil langkah dengan meminta keterangan dari saksi ahli sejarah dalam hal ini.
“Belum ada penetapan tersangka dari kasus ini, kami juga harus memeriksa dulu secara keseluruhan karena ada sengketa terkait kepemilikan dari barang bukti tersebut. Tentunya kami akan melibatkan sejumlah saksi ahli dalam kasus ini,” terang AKBP Ardiansyah selaku Kapolres Bone. (*)