Enewsindonesia.com, Mamuju : Team Phyton Polres Mamuju meringkus dua bandar sabu dan menyita 23 saset barang bukti, Kamis 17 Oktober.
Tersangka, lelaki MI (25) dan ZF (23). Keduanya warga Kecamatan Simboro. Polisi meringkus MI di samping gedung lama DPRD Mamuju. Dua saset sabu membuatnya tak berkutik.
Kepada petugas MI mengaku mendapat sabu dari ZF. Penelusuran petugas pun berlanjut. ZF kemudian dibekuk di Jalan Baharuddin Lopa, Kelurahan Rimuku. Petugas menemukan 21 saset sabu kemasan praktis di tubuhnya.
“Penangkapan berdasarkan laporan warga. Dugaan awalnya mereka penyalahguna. Tetapi setelah introgasi ternyata keduanya bandar,” ungkap Humas Polres Mamuju, Brigpol Indirwan.
Kedua tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Mamuju. Sementara atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancamannya 20 tahun penjara,” pungkasnya