ENEWS, MAKASSAR ••》Proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menjadi sorotan publik.
Hal ini menyusul adanya perbedaan keterangan antara kuasa hukum tersangka dan Humas Polres Pelabuhan Makassar, khususnya terkait mekanisme dan jumlah pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta penguasaan barang bukti.
Kuasa hukum tersangka Tompo alias Cikal (CK), Dr. Kurniawan, S.H., M.H., didampingi Ardiyangsyah, S.H., menggelar konferensi pers di depan Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (3/2/2026).
Dalam keterangannya, Kurniawan menyebut terdapat dugaan rekayasa dalam proses penyusunan BAP oleh penyidik Unit Narkoba.
Kurniawan menjelaskan, penangkapan kliennya bermula dari penunjukan tersangka lain berinisial SW yang lebih dahulu diamankan dengan barang bukti 11 saset sabu.
Dari hasil penunjukan tersebut, SW menyebut dua saset di antaranya milik CK. Namun, menurut kuasa hukum, kliennya membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak pernah memberikan narkotika kepada SW.
“Penetapan klien kami sebagai tersangka hanya didasarkan pada penunjukan pihak lain tanpa didukung bukti penguasaan langsung,” ujar Kurniawan.
Ia juga menyoroti perbedaan signifikan antara proses pemeriksaan yang dijalani kliennya dengan isi BAP. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan pada 25 Desember 2025 hanya memuat sekitar 5 hingga 10 pertanyaan, sementara dalam berkas perkara yang dikirim ke kejaksaan tercantum 44 pertanyaan dan pernyataan.
“Atas kondisi ini, kami menilai terdapat dugaan rekayasa BAP dan ketidaksesuaian dengan SOP penyidikan,” tegasnya.
Kuasa hukum menyatakan telah melaporkan perkara tersebut ke Propam dan Paminal Polres Pelabuhan Makassar serta meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik.
Mereka juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk permohonan BAP ulang dan pendaftaran praperadilan.
Sementara itu, Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Aipda Adil saat ditemui membantah seluruh tudingan yang disampaikan kuasa hukum CK.
Ia menegaskan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan sesuai prosedur dan didampingi penasihat hukum sejak awal hingga selesai.
“Pemeriksaan BAP dilakukan dengan 44 pertanyaan dan ditandatangani oleh tersangka serta kuasa hukumnya. Jadi tidak benar jika disebut hanya 5 atau 10 pertanyaan,” kata Adil saat memberikan klarifikasi di Mapolres Pelabuhan Makassar.
Terkait berkas perkara yang berstatus P-19, Adil menjelaskan bahwa pengembalian berkas oleh jaksa bukan untuk pemeriksaan ulang tersangka, melainkan untuk melengkapi unsur administrasi dan keterangan tertentu.
“Penyidik menilai keterangan tersangka sudah cukup. Tidak ada BAP ulang,” jelasnya.
Adil juga menegaskan bahwa penetapan CK sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup.
Menurutnya, dari 12 saset sabu yang diamankan dari SW, dua saset di antaranya merupakan milik CK. Selain itu, saat penggeledahan di rumah CK, penyidik menemukan pil ekstasi, alat isap, serta obat-obatan lain sebagaimana tercantum dalam berkas penyidikan.
“Seluruh pembuktian akan dibuka dan diuji di persidangan,” tegas Adil.
Ia menambahkan bahwa Polres Pelabuhan Makassar terbuka terhadap langkah hukum yang akan ditempuh kuasa hukum, termasuk pengaduan ke Propam maupun praperadilan, sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara kuasa hukum dan pihak kepolisian, perkara ini dipastikan akan diuji melalui proses peradilan.
Pengadilan menjadi forum untuk menilai kesesuaian prosedur penyidikan, kekuatan alat bukti, serta konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berjalan dan berkas perkara berada dalam tahap koordinasi lanjutan antara penyidik dan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, kuasa hukum CK menyatakan tengah mempersiapkan permohonan praperadilan.
(Angki Perdana)






