Babba, Target Operasi Polisi di Ajangale Bone

Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama Akbar alias Babba (36). (Sumber foto: Humas Polres Bone)

ENEWS, BONE •• Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone merilis penangkapan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama Akbar alias Babba (36).

Terduga pelaku merupakan target operasi pilisi. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.



Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Resnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Syarifuddin, S.H., menjelaskan bahwa Babba ditangkap di kediamannya di Jalan Bahagia pada Rabu malam (10/12/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, setelah sebelumnya menjadi target operasi berdasarkan hasil penyelidikan petugas.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merek Surya di bawah bale bambu,” ujar Andi Syarifuddin, Senin (15/12/2025).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus rokok Surya, plastik klip kosong berbagai ukuran, serta tiga buah korek api gas.

Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AG dengan harga Rp100.000 melalui sistem tempel. Atas perbuatannya, Babba dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan, Ayu (22) yang berada di lokasi kejadian. Namun, terduga pelaku menegaskan bahwa perempuan tersebut tidak terkait dengan kepemilikan sabu yang ditemukan.

Ayu mengaku berada di lokasi hanya untuk menumpang karena sedang mengalami persoalan keluarga. Ia juga mengakui terakhir kali mengonsumsi sabu lima hari sebelum penangkapan.

Karena tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan dan berdasarkan pengakuannya sebagai pengguna, Ayu kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 10.50 Wita untuk menjalani asesmen medis dan proses rehabilitasi.

“Penyerahan dilaksanakan sesuai prosedur dan berakhir pada pukul 11.30 Wita dalam kondisi aman, tertib, dan lancar,” kata Andi Syarifuddin.

Sementara itu, terduga pelaku Akbar alias Babba beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Red)





Tinggalkan Balasan