Asdar Tantang Mentan Usut Pupuk Mahal di Bontocani

Ketgam: Demisioner Ketua KEPMI Bontocani, Andi Muh. Asdar, S.H., menunjukkan surat pengaduan terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET di Kabupaten Bone, disandingkan dengan ilustrasi pupuk subsidi dan sektor pertanian.
Ketgam: Demisioner Ketua KEPMI Bontocani, Andi Muh. Asdar, S.H., menunjukkan surat pengaduan terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET di Kabupaten Bone, disandingkan dengan ilustrasi pupuk subsidi dan sektor pertanian.

ENEWS, BONE ••》Demisioner Ketua Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bone (KEPMI) DPC Bontocani, Andi Muh. Asdar, S.H., melontarkan kritik keras kepada Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Bone, khususnya di Kecamatan Bontocani.

Asdar menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan hak petani yang harus disalurkan sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, ia meminta Kementerian Pertanian tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan petani.



“Saya menantang Menteri Pertanian untuk membuktikan bahwa negara benar-benar hadir melindungi petani. Jika pupuk subsidi masih dijual di atas HET tanpa tindakan tegas, maka yang dirugikan bukan hanya petani, tetapi juga kredibilitas pemerintah dalam menjalankan program subsidi,” kata Asdar pada Jumat (19/6/2026).

Menurut laporan yang telah disampaikannya ke Kementerian Pertanian, pupuk subsidi jenis Urea yang seharusnya ditebus seharga Rp90 ribu per zak dan NPK Rp92 ribu per zak, diduga dijual hingga Rp125 ribu per zak.

Selisih harga tersebut dinilai semakin membebani petani yang saat ini menghadapi tingginya biaya produksi pertanian.

Sebagai praktisi hukum, Asdar menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari pemerintah.

Ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai distribusi pupuk bersubsidi di Bone.

“Jangan hanya gencar berbicara soal swasembada pangan, tetapi mengabaikan persoalan yang dihadapi petani di lapangan. Ketika pupuk subsidi dijual di atas HET, yang dirampas bukan hanya uang petani, tetapi juga harapan mereka untuk meningkatkan kesejahteraan,” tegasnya.

Melalui pengaduan resmi yang telah disampaikan, Asdar meminta Kementerian Pertanian segera melakukan investigasi, mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Ia juga meminta pemerintah memastikan seluruh petani penerima subsidi memperoleh pupuk sesuai harga yang telah ditetapkan.

“Saya menunggu keberanian Menteri Pertanian menjawab persoalan ini dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Petani Bontocani berhak mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (Try Ardiansyah)





Tinggalkan Balasan