ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE – Barang bukti dari kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse narkotika Polres Majene Berdasarkan laporan Polisi LP/A/98/IX/2022/Sul-bar/Res-Majene/SPKT, tanggal 24 September 2022 hari ini dimusnahkan, Kamis (8/12/22).
Kegiatan pemusnahan BB tersebut digelar di Aula Mapolres Majene, Sulawesi Barat yang dilakoni oleh Kapolres Majene bersama Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri Majene.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis shabu seberat 109,1966 gram dengan cara dilarutkan pada air Porselin (pembersih lantai).
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika nomor : B-882/P.6.11/Enz.1/09/2022 dari kejaksaan negeri Majene.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah hasil pengungkapan dari terduga tersangka R (34) warga kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
“Saat itu, pelaku diamankan di Lingkungan Rangas, Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Timur sesuai penerbitan laporan Polisi,” terangnya.
Atas perbuatan terduga tersangka, ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara denda atas perbuatan terduga tersangka, lanjut Kapolres paling sedikit Rp. 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah).
Diakhir kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika juga ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang ditandatangani langsung oleh Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri dan terduga tersangka. (*)
Laporan: Arfan Renaldi