ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Seorang kakek uzur berinisial J (71) dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya kepada anak umur lima tahun di kota Bone, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman saat ditemui di Mapolres Bone, Kamis (16/3/2023).
“Kejadiannya pada tahun 2019, dengan dua TKP yang berbeda di Jalan Andi Tenri Tappu. Namun baru dilaporkan, karena orang tua korban baru mengetahui hal tersebut setelah videonya viral yang direkam oleh salah satu saksi,” sebut Boby.
Kasat Reskrim mengungkapkan, menurut pengakuan dari orang tua korban, terduga pelaku tersebut awalnya memang sering mengganggu dengan cara mencolek ibu korban. Namun, ibu korban tak menyangka bahwa anaknya yang dicabuli.
“Pelaku sudah ditersangkakan, namun tidak ditahan karen pelaku sudah uzur, sudah memakai tongkat. Jadi kami kenakan wajib lapor sembari memproses berkasnya untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Boby menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 yakni, sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
Jurnalis: Abdul Muhaimin