Opini  

Dugaan Tangkap Lepas Narkoba Jadi Buah Bibir, Integritas Satresnarkoba Polres Bone Dipertanyakan

Abdul. Muhaimin
Abdul Muhaimin

Oleh: Abdul Muhaimin (warga Bone)

ENEWS, BONE ••》Pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena maraknya peredaran barang terlarang tersebut, tetapi juga munculnya berbagai pengakuan masyarakat terkait dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan kasus narkoba.

banner 728x250

Isu ini bahkan menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaku mengetahui adanya orang yang diamankan dalam perkara narkotika, tetapi kemudian diduga dilepaskan setelah terjadi pembayaran sejumlah uang.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan konsistensi penanganan perkara oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone.

Tentu, pengakuan masyarakat belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran oleh aparat. Namun, ketika informasi serupa terus berkembang, sudah semestinya institusi kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik.

Sorotan lain muncul ketika ada warga yang menyampaikan pengakuan terkait dugaan praktik tersebut melalui media sosial hingga menjadi viral. Namun, setelah warga bersangkutan didatangi pihak kepolisian, pernyataan yang kemudian muncul justru berbeda, bahkan bertolak belakang dengan pengakuan awal.

Perubahan pernyataan tersebut tentu menimbulkan tanda tanya. Apakah itu merupakan klarifikasi sukarela karena adanya kekeliruan informasi, atau terdapat persoalan lain yang perlu dijelaskan?

Kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang. Namun, proses tersebut harus berlangsung secara profesional, tanpa tekanan maupun intimidasi. Masyarakat yang menyampaikan pengaduan atau informasi juga harus mendapatkan perlindungan.

Jika pengakuan awal warga tidak benar, kepolisian sebaiknya menjelaskan duduk persoalannya berdasarkan fakta dan bukti. Sebaliknya, jika terdapat indikasi penyimpangan, hal itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

Dugaan Keterlibatan Oknum Pengacara Ikut Disorot

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum pengacara yang disebut-sebut ikut bermain dalam praktik tangkap lepas dengan imbalan pembayaran sejumlah uang.

Informasi tersebut tentu membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Jika benar terdapat oknum pengacara yang berperan sebagai perantara dalam transaksi untuk memengaruhi penanganan perkara narkotika, persoalan ini tidak lagi sebatas dugaan penyimpangan oleh aparat, tetapi juga menyangkut integritas pihak lain yang berada dalam sistem penegakan hukum.

Profesi advokat sejatinya merupakan bagian penting dalam sistem peradilan. Pengacara memiliki tugas memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak-hak klien terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, pendampingan hukum tentu berbeda dengan dugaan praktik percaloan perkara atau transaksi untuk memengaruhi proses penegakan hukum. Jika terdapat oknum yang melakukan hal tersebut, perlu ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, dugaan keterlibatan oknum pengacara juga perlu ditelusuri. Siapa yang berperan, bagaimana mekanismenya, dan apakah terdapat bukti transaksi untuk memengaruhi penanganan perkara? Semua itu membutuhkan klarifikasi dan pembuktian.

Jangan Sampai Hukum Terlihat Berbeda

Dalam pemberantasan narkoba, masyarakat tentu berharap tidak ada perlakuan berbeda antara pengguna, pengedar kecil, maupun pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan peredaran narkotika.

Penegakan hukum tidak boleh hanya terlihat tegas ketika melakukan penangkapan, tetapi juga harus transparan dalam menjelaskan kelanjutan setiap perkara.

Publik berhak mengetahui berapa banyak kasus yang ditangani, siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana perkembangan penyidikan, serta apa dasar hukum apabila seseorang yang sempat diamankan kemudian dilepaskan.

Karena itu, pengawasan internal, termasuk melalui Propam, perlu dilakukan apabila terdapat laporan atau bukti awal yang mengarah pada dugaan penyimpangan oleh oknum.

Pemberantasan narkoba harus berjalan tanpa kompromi. Hukum harus tegak tanpa transaksi, dan kepercayaan publik harus dijaga melalui transparansi serta integritas aparat penegak hukum.





Tinggalkan Balasan