ENEWS, MAMUJU ••》Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menjadi perhatian Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Sulbar. Kelengkapan informasi program, anggaran hingga laporan kinerja OPD didorong agar tidak sekadar menjadi dokumen administratif.
Melalui PPID Utama, Diskominfo Sulbar menggelar pendampingan pengisian Daftar Informasi Publik (DIP) kepada PPID Pelaksana Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Sulbar, Kamis (29/10/2026).
Pendampingan dipimpin Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Media, Dian Afrianty, bersama tim PPID Utama. Kegiatan ini menyasar pembenahan website PPID sekaligus memastikan dokumen informasi publik tersedia secara lengkap dan diperbarui secara berkala.
Kepala Diskominfo Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menegaskan setiap OPD memiliki tanggung jawab menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Dokumen yang menjadi perhatian meliputi profil OPD, program, kegiatan, anggaran hingga laporan kinerja. Kelengkapan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
“Pendampingan ini merupakan langkah strategis memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik. Setiap perangkat daerah harus mampu mengidentifikasi, mengklasifikasikan, mendokumentasikan, dan memutakhirkan informasi secara benar,” tegas Ridwan.
Ia menekankan pengelolaan PPID tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administrasi. Website PPID harus menjadi sarana nyata bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang aktivitas dan penggunaan sumber daya pemerintah.
Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dalam pelaksanaannya, PPID Utama bertugas memberikan arahan, memeriksa kelengkapan dokumen, dan melakukan evaluasi. Sementara PPID Pelaksana wajib mengumpulkan, mengunggah, serta memperbarui informasi sesuai tugas masing-masing.
Diskominfo juga menyiapkan evaluasi melalui indikator kelengkapan dokumen, persentase OPD yang mengunggah DIP, pembaruan informasi, serta tindak lanjut hasil verifikasi.
“Informasi publik harus lengkap, akurat, mutakhir, dan mudah diakses masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif,” pungkas Ridwan. (HW/*)






