NCW Desak Kejari Majene Usut Dugaan Intervensi Proyek Revitalisasi Sekolah

Foto: Bantuan revitalisasi untuk gedung sekolah di Kabupaten Majene. (Ilustrasi)

ENEWS, MAJENE ••》Dugaan intervensi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menjadi sorotan. Bidang Investigasi LSM Nusantara Corruption Watch (NCW), Falar Anwar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene memperketat pengawasan terhadap proyek revitalisasi tahun anggaran 2026.

Desakan tersebut disampaikan Falar Anwar, menyusul adanya isu dugaan intervensi yang disebut melibatkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Majene terhadap sejumlah kepala sekolah penerima manfaat program.

banner 728x250

Falar menilai, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius melalui klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan. Namun, dugaan intervensi maupun permufakatan jahat yang disinggungnya masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.

“Kami mendesak Kejari Majene proaktif melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan pelaksanaan revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026. Jangan sampai program strategis pemerintah ini dicederai oleh dugaan intervensi yang dapat merugikan kepentingan pendidikan,” tegas Falar, Senin (26/10/2026).

Ia juga meminta Kejari Majene segera memanggil sejumlah kepala sekolah penerima manfaat untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan intervensi tersebut.

Menurut Falar, keterangan para kepala sekolah penting untuk mengungkap duduk perkara, termasuk memastikan apakah terdapat tekanan, arahan yang tidak sesuai ketentuan, atau bentuk campur tangan pihak tertentu dalam pelaksanaan kegiatan.

“Kepala sekolah perlu diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan secara terbuka. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Falar turut merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

Ia juga menyinggung Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-1450/D/Ds/09/2023 serta koordinasi sektoral antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kejaksaan Agung RI yang disebut berkaitan dengan pengawalan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan.

“Pengawasan harus dilakukan secara serius dan profesional. Tujuannya memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan, pekerjaan memenuhi standar kualitas, serta tidak ada penyimpangan yang menghambat pelaksanaan program,” kata Falar.

Ia menegaskan, NCW mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait, bukan sekadar asumsi.

Redaksi Enewsindonesia.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Majene, Kejari Majene, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan pemberitaan berimbang dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan. (Tim Enews)