SP3 atau Lanjut? Kasus Pembalakan Hutan di Bantaeng Disoal

Ketgam: Personel Satreskrim Unit Tipidter Polres Bantaeng bersama pihak terkait saat mendatangi lokasi dugaan pembalakan di kawasan hutan lindung Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, pada Januari 2026.
Ketgam: Personel Satreskrim Unit Tipidter Polres Bantaeng bersama pihak terkait saat mendatangi lokasi dugaan pembalakan di kawasan hutan lindung Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, pada Januari 2026.

ENEWS, BANTAENG ••》Penanganan dugaan pembalakan liar di kawasan hutan lindung Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, kejelasan status penanganan perkara tersebut masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.

Sorotan muncul setelah beredar informasi yang menyebut perkara itu telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, informasi tersebut berbeda dengan keterangan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bantaeng yang sebelumnya menyatakan berkas perkara baru akan dikirim.

banner 728x250

Perbedaan informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan penyidikan, status terduga pelaku, serta kepastian hukum atas dugaan perusakan kawasan hutan lindung tersebut.

Penanganan perkara sejak Januari 2026

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Bantaeng bersama jajaran terkait mendatangi lokasi dugaan pembalakan dan memasang garis polisi pada Selasa, 6 Januari 2026.

Pemasangan garis polisi dipimpin Unit 2 Tipidter bersama tim identifikasi Satreskrim Polres Bantaeng, Ipda Al Arsan. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Yasir Yunus, turut hadir untuk mengamankan lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya pembalakan.

Dalam pemberitaan Enews Indonesia edisi 8 Januari 2026, kasus tersebut diungkap dengan temuan 92 pohon pinus yang ditebang dan dibakar di kawasan hutan negara.

Saat itu, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang, menyampaikan bahwa penebangan dan pembakaran pohon diduga dilakukan untuk mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan tanaman musiman.

Polisi juga menyebut seorang terduga pelaku berinisial YU (45), yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Bonto Bulaeng. Saat keterangan itu disampaikan, YU disebut masih dalam pengejaran Unit 2 Tipidter. Penyidik juga menduga adanya kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Gunawang kala itu menyebut dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pencegahan perusakan hutan.

Informasi SP3 berbeda dengan keterangan penyidik

Perkembangan perkara kembali dipertanyakan setelah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Senin (12/10/2026), menyampaikan bahwa kasus pembalakan di Bonto Bulaeng telah selesai dibahas melalui gelar perkara.

Menurut sumber tersebut, penyidik bahkan disebut telah menerbitkan SP3 karena perkara dinilai tidak cukup bukti. Ia juga menyebut penanganan yang menjadi perhatian saat ini adalah kasus dugaan pembalakan di Desa Bonto Lojong.

“Sudah selesai karena sudah gelar perkara. Bahkan sudah ada terbit SP3 karena tidak cukup bukti. Yang diatensi itu Bonto Lojong,” ujar sumber tersebut kepada awak Enews Indonesia.

Namun, informasi itu berbeda dengan jawaban penyidik Unit Tipidter saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 25 September 2026. Ketika itu, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara baru akan dikirim.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi persoalan penting yang membutuhkan penjelasan resmi dari Polres Bantaeng. Apakah penyidikan benar-benar telah dihentikan, kapan keputusan itu ditetapkan, dan apa dasar penghentiannya?

Hingga informasi ini disusun, status resmi perkara dan kepastian penerbitan SP3 masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Publik menunggu transparansi

Penanganan dugaan perusakan hutan lindung tidak hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga kepastian proses hukum dan perlindungan kawasan hutan negara.

Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, termasuk hasil gelar perkara apabila memang telah dilaksanakan serta alasan hukum jika penyidikan dihentikan.

Polres Bantaeng diharapkan memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.

Sebab, ketika 92 pohon pinus dilaporkan ditebang dan dibakar, sementara perkembangan penanganan perkaranya belum terang, pertanyaan publik bukan sekadar siapa yang bertanggung jawab, melainkan sejauh mana proses hukum telah berjalan.

Jurnalis: Ismail L





Tinggalkan Balasan