Kejanggalan Dokumen Dipersoalkan, Mobil Tangki Solar Dilepas Polisi di Bantaeng

ENEWS, BANTAENG – Mobil tangki pengangkut sekitar 5.000 liter solar milik PT Rezky Energi Abadi yang sempat diamankan di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, kini tidak lagi berada di Polres Bantaeng. Pelepasan kendaraan tersebut dipertanyakan warga yang sebelumnya melaporkan dugaan kejanggalan dokumen pengangkutan BBM.

Mobil tangki bernomor polisi DD 8931 UF itu dicegat warga bernama Tomo (39) di dekat pintu masuk pelabuhan khusus atau jetty di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, pada dini hari 9 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WITA.

banner 728x250

Tomo mengaku curiga setelah melihat mobil tangki bermuatan penuh tersebut berhenti di sekitar area jetty. Ia kemudian meminta sopir menunjukkan dokumen pengangkutan BBM.

Menurut Tomo, salah satu surat jalan mencantumkan tujuan Bandara Lama Sultan Hasanuddin dengan produk Biosolar B50. Dokumen itu juga mencatat pembelian oleh PT Rezky Energi Abadi.

“Saat saya tanya kenapa surat jalan tujuannya ke Bandara Lama, sopir mengaku tertukar atau salah membawa surat,” terang Tomo kepada ENews Indonesia, Ahad (11/10/2026).

Ia juga menyoroti dokumen pengantar pengiriman dari PT Rezky Energi Abadi kepada PT Bosowa Beton Indonesia beralamat di Bantaeng. Dokumen tersebut mencantumkan nomor polisi DD 8931 UF, tetapi menurut Tomo, tidak memuat nama penerima maupun tanda tangan.

Atas dugaan kejanggalan tersebut, Tomo mengarahkan sopir beserta mobil tangki ke Polsek Pajukukang. Ia mengaku mengamankan kunci kendaraan karena khawatir mobil itu meninggalkan lokasi sebelum dokumennya diperiksa polisi.

Sementara itu, sopir membantah adanya kejanggalan dalam perjalanan. Ia menjelaskan bahwa dirinya berhenti di tepi pantai untuk buang air besar sehingga memutar arah dan memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut.

Tomo mengaku telah dimintai keterangan sebagai pelapor. Kendaraan itu kemudian diketahui sempat berada dalam penanganan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bantaeng.

Namun, pada Sabtu (10/10/2026), mobil tangki tersebut sudah tidak terlihat di lingkungan Polres Bantaeng. Kondisi itu membuat Tomo mempertanyakan alasan kendaraan dilepaskan sebelum dugaan kejanggalan dokumen yang dilaporkannya mendapat penjelasan.

Dikonfirmasi terpisah pada Senin (12/10/2026), Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menyatakan pihaknya tidak memiliki alasan untuk menahan kendaraan tersebut karena dokumennya dinilai lengkap.

“Kami belum memiliki alasan untuk menahan mobil itu karena mobil itu kami keluarkan karena dokumennya lengkap,” ujar Andi Aldiansyah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan atas dokumen pengangkutan BBM tersebut.

Jurnalis: Ismail L





Tinggalkan Balasan