ENews, Soppeng ••》 Seorang pria berinisial YR (30), warga Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, diamankan polisi terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Teppo’e, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja.
Berdasarkan laporan polisi, korban sedang tidur saat kunci sepeda motor yang berada di sampingnya diduga diambil oleh YR. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke rumah seorang pria berinisial Vikram.
Dalam perkembangannya, YR disebut diminta mengambil paket ke Kota Sengkang, Kabupaten Wajo. Namun, YR diduga tidak kembali ke Soppeng dan membawa sepeda motor tersebut hingga keberadaannya diketahui di wilayah Kabupaten Wajo.
Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DW 3064 QE, tahun 2021.
YR diamankan Tim URC Resmob Polres Soppeng pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.
Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/19/IX/2026/SPKT/Polsek Liliriaja/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 25 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Firman, S.H., M.H., mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Tim URC Resmob bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di luar wilayah hukum Polres Soppeng,” kata Firman.
Menurut Firman, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, YR disebut mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan korban. Namun, proses hukum masih berjalan dan status YR masih sebagai terduga pelaku.
Penyidik juga masih memeriksa keterangan pihak-pihak yang disebut dalam laporan serta menelusuri keterkaitan barang bukti dengan perkara tersebut.
Atas perkara itu, YR disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini YR telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Soppeng juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan sistem keamanan tambahan untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor.
Laporan: Angki Perdana






