Mengaku Pegawai Bulog, Kakek Tipu Warga Bantaeng

Terduga pelaku penipuan bermodus mengaku sebagai pegawai Bulog diamankan polisi di Makassar setelah diduga menipu warga Bantaeng dengan iming-iming beras dan minyak goreng murah.
Terduga pelaku penipuan bermodus mengaku sebagai pegawai Bulog diamankan polisi di Makassar setelah diduga menipu warga Bantaeng dengan iming-iming beras dan minyak goreng murah.

ENEWS, BANTAENG ••》Seorang pria lanjut usia bernama A. Abd Kadir (63) diamankan Tim URC Resmob Polres Bantaeng setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai pegawai Perum Bulog.

Pelaku ditangkap di Wisma Agum Mas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu (8/11/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob Polres Bantaeng dengan dukungan Tim URC Ditreskrimum Polda Sulsel, dipimpin Kompol Wawan Suryadinata.

banner 728x250

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Hj. Suryati (52), warga Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, pada 4 November 2026.

Menurutnya, pelaku mendatangi ruko korban di Jalan Mawar, Kelurahan Palantikang, lalu mengaku sebagai pegawai Bulog dan menawarkan beras serta minyak goreng kemasan dengan harga murah.

Korban yang tertarik kemudian menyerahkan uang Rp4,2 juta kepada saksi Saripuddin untuk membeli barang bersama pelaku.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminta uang tersebut dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil mobil. Pelaku kemudian meninggalkan Saripuddin dan tidak pernah kembali.

Sepeda motor Yamaha Fino milik korban selanjutnya disimpan pelaku di penginapan Pondok Sera, Kelurahan Tappanjeng.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, petugas mengetahui pelaku melarikan diri ke Makassar menggunakan mobil travel.

Tim kemudian bergerak ke Makassar dan berhasil menangkap pelaku di sebuah wisma.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban,” ungkap AKP Andi Aldiansyah, Minggu (8/11/2026).

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih dan uang tunai Rp3.476.000.

Pelaku mengaku sebagian uang korban telah digunakan untuk biaya sewa mobil, penginapan, perangkat lunak ponsel, makan dan rokok.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jurnalis: Ismail L





Tinggalkan Balasan