ENEWS, BONE — Anak seorang wakil rakyat semestinya menjadi teladan di tengah masyarakat. Namun, sorotan justru muncul setelah salah satu dari tiga pria yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bone dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu disebut merupakan anak anggota DPRD Kabupaten Bone.
Ketiganya diamankan di Jalan Merdeka, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 15.00 Wita.
Mereka masing-masing berinisial ASW (32), AMW (29), dan AP (43).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,15 gram. Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler dan satu pembungkus rokok.
Dari informasi yang dihimpun ENews Indonesia, salah satu dari terduga pelaku merupakan anak anggota DPRD Kabupaten Bone. Pelaku disebut sudah lama bergelut di dunia gelap peredaran barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bone IPTU Irham, S.H., M.H., M.M., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personelnya.
“Kami terus melakukan penyelidikan terhadap informasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irham.
Menurut informasi kepolisian, ketiga pria tersebut diamankan setelah diduga mengonsumsi sabu. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Bone bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Meski demikian, status hukum ketiga pria tersebut tetap menunggu hasil penyidikan. Informasi mengenai hubungan salah satu terduga dengan anggota DPRD juga masih sebatas disebut dan belum dikonfirmasi secara resmi. (Redaksi)






