ENEWS, POLMAN ••》Dugaan praktik pungutan di luar ketentuan dalam pelayanan pertanahan mencuat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Sejumlah pengembang perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mengaku pernah mengeluarkan uang kepada oknum tertentu untuk mempercepat proses penerbitan maupun pemisahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Pengakuan tersebut disampaikan sejumlah sumber kepada media. Mereka meminta identitasnya dirahasiakan karena masih memiliki kepentingan pengurusan dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar.
Salah satu sumber berinisial F bahkan meminta pelayanan pertanahan di Polman diperiksa secara menyeluruh.
“Memang banyak oknum mafia di Kantor Pertanahan Polman, perlu diperiksa,” ujar F kepada media, Kamis (17/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan adanya pembayaran di luar biaya resmi dalam proses pelayanan pertanahan, khususnya pengurusan SHGB perumahan subsidi.
Sumber lain berinisial Z mengaku pernah mengeluarkan sejumlah uang kepada oknum tertentu agar proses pemisahan SHGB proyek perumahan miliknya dapat dipercepat.
“Saya membayar sejumlah uang ke oknum untuk percepatan pemisahan SHGB. Kalau tidak begitu, prosesnya lama,” ungkap Z.
Pengakuan ini belum dapat dijadikan sebagai bukti bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun, keterangan tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri apakah terdapat pembayaran di luar mekanisme resmi pelayanan pertanahan.
Hal yang perlu diperiksa antara lain identitas penerima, nominal pembayaran, waktu transaksi, cara pembayaran, dokumen yang diproses, serta ada atau tidaknya bukti penerimaan resmi.
Sumber berinisial N juga mengaku siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi.
“Saya siap bersaksi di hadapan hukum jika diperlukan terkait adanya pungutan liar itu,” tegas N.
Meski demikian, para sumber belum membeberkan secara terbuka nominal uang maupun identitas pihak yang disebut menerima pembayaran. Karena itu, informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Biaya Resmi atau Uang Pelicin?
Persoalan utama bukan sekadar adanya pembayaran dalam proses pengurusan SHGB, melainkan apakah pembayaran tersebut merupakan biaya resmi yang memiliki dasar dan bukti penerimaan, atau uang tambahan yang diberikan kepada pihak tertentu untuk memperoleh percepatan pelayanan.
Untuk menjawabnya, pemeriksaan dapat diarahkan pada dokumen permohonan, register pelayanan, standar biaya, standar waktu penyelesaian, bukti pembayaran, hingga riwayat proses masing-masing permohonan.
Perbandingan antara permohonan yang berjalan melalui mekanisme resmi dengan permohonan yang disebut menggunakan pembayaran tambahan juga penting untuk melihat apakah terdapat pola tertentu.
Jika memang terdapat permintaan uang di luar ketentuan untuk mempercepat layanan, maka persoalannya menyangkut integritas pelayanan publik dan perlu ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh pembayaran ternyata merupakan biaya resmi, maka pihak terkait perlu menunjukkan dasar pungutan dan bukti penerimaannya secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan liar.
Kantor Pertanahan Polman Belum Beri Klarifikasi
Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar terkait dugaan tersebut, termasuk mekanisme, biaya resmi, dan standar waktu pengurusan maupun pemisahan SHGB bagi pengembang perumahan subsidi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dan klarifikasi resmi belum diperoleh.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan masih terbuka: berapa lama standar penyelesaian SHGB, berapa biaya resminya, apakah tersedia mekanisme percepatan, dan apakah seluruh pembayaran dalam proses tersebut tercatat secara resmi.
Dugaan yang muncul juga perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif. Aparat penegak hukum maupun instansi pengawas dapat menelusuri alur pelayanan dari pengajuan hingga sertifikat diterbitkan untuk memastikan tidak terdapat praktik pembayaran di luar ketentuan.
Redaksi menegaskan, dugaan pungutan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan sejumlah sumber dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Enews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan terhadap pemberitaan ini. (Hasbi Waluyo)






