ENEWS, MAJENE — Dugaan tindakan penagihan yang melampaui kewenangan mencuat di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Seorang nasabah perusahaan pembiayaan Columbus, Dini Hardianti, mengaku pintu rumahnya diduga dirusak sebelum satu unit sofa yang masih dalam masa kredit diambil dari dalam rumah saat dirinya berada di luar daerah.
Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Griya Utama, Lingkungan Passarang, Kecamatan Banggae, Jumat sore (28/8/2026).
Dini mengaku baru mengetahui rumahnya didatangi sejumlah pihak dan sofa miliknya telah diambil setelah mendapat informasi dari rekan kerja serta pihak pengelola perumahan.
Saat kejadian, ia mengaku sedang berada di Palu, Sulawesi Tengah, untuk menemui orang tuanya.
“Saya dikabari teman kantor dan pihak perumahan kalau pintu rumah saya dirusak dan sofa diambil. Katanya pihak perumahan sempat melarang, tapi mereka tetap membuka paksa pintu rumah,” ujar Dini kepada Enewsindonesia.com, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Dini, sofa tersebut dibeli melalui sistem kredit dengan nilai sekitar Rp5 juta dan masa kredit baru berjalan kurang lebih empat bulan.
Ia mengakui telah melakukan pembayaran dua kali cicilan dan mengalami tunggakan selama dua bulan.
Namun, tunggakan tersebut, menurut Dini, tidak seharusnya menjadi alasan bagi pihak mana pun untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang secara sepihak, terlebih ketika pemilik rumah tidak berada di lokasi.
Sempat Menolak Pengambilan Barang
Dini mengungkapkan, sebelum peristiwa tersebut, dirinya memang sempat dihubungi oleh pihak penagihan Columbus. Namun, panggilan telepon yang masuk tidak sempat diangkat karena ia sedang bekerja.
Ia juga mengaku sebelumnya pernah didatangi pihak penagihan ketika mengalami tunggakan.
Saat itu, kata Dini, petugas disebut telah berencana mengambil sofa dari dalam rumah. Namun ia menolak karena tidak berada di lokasi.
“Saya sudah beberapa kali mengambil kredit di Columbus sejak Columbus masih ada di Majene. Bahkan pernah menunggak tiga sampai empat bulan, tapi tetap saya bayar dan tidak pernah diperlakukan seperti ini,” katanya.
Pengalaman sebelumnya itu, menurut Dini, membuat dirinya mempertanyakan tindakan yang terjadi pada Jumat sore.
Pasalnya, pengambilan sofa kali ini diduga dilakukan ketika rumah dalam keadaan kosong.
Informasi yang diperoleh Dini dari pihak perumahan menyebutkan bahwa upaya masuk ke dalam rumah sempat mendapat penolakan. Namun, menurut pengakuannya, pintu rumah tetap dibuka dan sofa kemudian dibawa keluar.
Hubungi Pihak Columbus, Belum Ada Penjelasan
Usai mengetahui kejadian tersebut, Dini mengaku berusaha menghubungi sejumlah pihak yang disebut terkait dengan Columbus.
Ia mencoba menghubungi petugas penagihan hingga pihak yang sebelumnya dikenalnya sebagai bagian HRD melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Namun hingga saat itu, menurut Dini, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa yang memberikan perintah pengambilan sofa, siapa petugas yang datang ke rumahnya, serta dasar kewenangan mereka masuk ke dalam rumah.
Dini kemudian memberikan nomor kontak Dahniar yang disebutnya sebagai pihak yang dapat dikonfirmasi terkait Columbus.
Saat dihubungi Enewsindonesia.com, Dahniar menjelaskan bahwa struktur HRD Columbus sudah tidak lagi berjalan seperti sebelumnya akibat pengurangan karyawan. Ia menyebut dirinya kini berada di bagian penagihan.
Dahniar mengaku dalam beberapa hari terakhir tidak masuk kantor karena sakit.
Ia mengatakan akan menghubungi kembali pihak media untuk memberikan informasi mengenai pejabat atau pihak yang berwenang memberikan klarifikasi resmi dari kantor Columbus.
“Nanti saya telepon balik, siapa yang bisa dihubungi di kantor,” ujarnya.
Pertanyaan Besar: Atas Dasar Apa Rumah Dibuka?
Peristiwa ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh manajemen Columbus.
Siapa petugas yang mendatangi rumah nasabah?
Atas perintah siapa mereka bertindak?
Apakah terdapat dokumen atau dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pengambilan barang?
Dan yang paling penting, apakah petugas tersebut memiliki kewenangan untuk masuk ke dalam rumah nasabah ketika pemilik rumah sedang tidak berada di tempat?
Persoalan penarikan barang oleh perusahaan pembiayaan tidak dapat dipisahkan dari ketentuan hukum mengenai jaminan fidusia dan mekanisme eksekusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Karena itu, kronologi dugaan masuk ke dalam rumah serta dugaan kerusakan pintu dalam kasus ini menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak perusahaan.
Enewsindonesia.com juga masih berupaya memastikan apakah sofa yang menjadi objek kredit tersebut dibebani jaminan fidusia, bagaimana status perjanjian kredit antara konsumen dan perusahaan, serta prosedur apa yang digunakan dalam proses pengambilan barang tersebut.
Ruang Hak Jawab Dibuka
Hingga berita ini diterbitkan, Enewsindonesia.com masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari manajemen Columbus terkait peristiwa tersebut.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Columbus untuk memberikan klarifikasi mengenai:
- kronologi kedatangan petugas ke rumah nasabah;
- identitas dan kewenangan petugas yang melakukan penagihan;
- dasar pengambilan sofa;
- prosedur yang digunakan dalam proses penarikan barang;
- dugaan kerusakan atau pembukaan paksa pintu rumah;
- serta langkah yang akan ditempuh perusahaan terhadap keluhan nasabah.
Klarifikasi resmi dari manajemen Columbus diperlukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa ini terungkap secara utuh dan berimbang.
Jurnalis: Hasbi Waluyo






