Dugaan Bullying Berujung Skorsing, SMPN 3 Makassar Disorot

Ketgam: Makmur, Pemerhati Perempuan dan Anak Sulsel, saat menyampaikan sorotan terkait penanganan dugaan perundungan siswi SMPN 3 Makassar yang kini mendapat pendampingan UPTD PPA Kota Makassar. (ENews/AI)
Ketgam: Makmur, Pemerhati Perempuan dan Anak Sulsel, saat menyampaikan sorotan terkait penanganan dugaan perundungan siswi SMPN 3 Makassar yang kini mendapat pendampingan UPTD PPA Kota Makassar. (ENews/AI)

ENEWS, MAKASSAR ••》Penanganan dugaan perundungan terhadap seorang siswi berinisial MSI di UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar menuai sorotan. Keluarga korban mengaku anak mereka mengalami tekanan psikologis hingga harus mendapatkan perawatan medis, sementara pihak sekolah menyatakan belum menemukan unsur perundungan berdasarkan penanganan internal.

Perbedaan pandangan tersebut kini menjadi perhatian Pemerhati Perempuan dan Anak Sulawesi Selatan yang mendesak seluruh pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam menangani perkara tersebut.



Pemerhati Perempuan dan Anak Sulsel menilai persoalan tidak boleh berhenti pada perdebatan apakah peristiwa tersebut masuk kategori perundungan atau sekadar konflik antarsiswa. Kondisi korban dan pemenuhan hak anak, termasuk hak atas pendidikan serta pemulihan psikologis, dinilai harus menjadi prioritas.

“Dalam setiap dugaan perundungan yang melibatkan anak, prioritas pertama adalah keselamatan, pemulihan, dan perlindungan korban. Pendalaman fakta secara objektif dilakukan setelahnya,” kata Makmur, Pemerhati Perempuan dan Anak Sulsel, di Makassar, Kamis (7/8/2026).

Sekolah Bantah Ada Unsur Perundungan

Sementara itu, pihak SMPN 3 Makassar memberikan klarifikasi terkait perkara yang sebelumnya ramai di media sosial.

Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMPN 3 Makassar, Taqwa, didampingi Kepala UPT SPF SMPN 3 Makassar Firman, S.Pd., M.Pd., menjelaskan terdapat dua peristiwa yang menjadi perhatian, yakni persoalan unggahan bertuliskan “Handsome 28” dan sebuah video yang beredar di media sosial.

Menurut Taqwa, persoalan “Handsome 28” bermula dari unggahan seorang siswa di media sosial. Unggahan tersebut kemudian mendapat komentar dari siswa lain dan berujung saling balas komentar.

MSI kemudian disebut ikut memberikan komentar karena memiliki hubungan pertemanan khusus dengan siswa yang mengunggah foto tersebut.

Pihak sekolah mengaku memanggil siswa yang memberikan komentar dan MSI untuk meminta penjelasan.

“Kami memanggil kedua belah pihak, melakukan pembinaan dan mediasi. Setelah itu mereka sepakat berdamai,” ujar Taqwa.

Sekolah juga mengaku memberikan edukasi mengenai literasi digital, etika bermedia sosial, serta tata cara berkomunikasi kepada siswa yang terlibat.

Menurut pihak sekolah, setelah proses tersebut tidak ditemukan konflik lanjutan terkait persoalan “Handsome 28”.

Video Jadi Titik Persoalan

Peristiwa kedua berkaitan dengan video yang disebut diunggah melalui akun media sosial pribadi MSI.

Menurut Taqwa, dalam video tersebut MSI mengenakan jaket hitam, sementara seorang siswa berinisial AK mengenakan seragam sekolah.

Pihak sekolah menyebut video tersebut bukan kegiatan sekolah. Namun, karena terdapat atribut sekolah yang terlihat, pihak sekolah menilai identitas satuan pendidikan ikut terbawa sehingga dilakukan pembinaan.

“Video itu diunggah sendiri melalui akun pribadi MSI. Yang menggunakan seragam sekolah adalah AK, sedangkan MSI memakai jaket hitam. Karena ada atribut sekolah yang terlihat, kami memandang identitas sekolah ikut terbawa sehingga kami mengambil langkah pembinaan,” jelasnya.

Sekolah kemudian meminta video tersebut dihapus.

Namun, setelah video dihapus, rekaman layar atau screen recording disebut kembali beredar dan sampai kepada pihak sekolah.

“Hingga kini kami belum mengetahui siapa yang pertama kali membuat maupun menyebarkannya,” kata Taqwa.

Pihak sekolah juga mempertanyakan dasar penyebutan MSI sebagai korban perundungan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, di mana letak objektifnya anak ini dibully? Dari hasil penanganan yang kami lakukan, yang kami temukan adalah konflik antarsiswa yang bermula dari aktivitas media sosial dan telah diselesaikan melalui mediasi serta pembinaan,” tegasnya.

Sekolah menyatakan belum menemukan unsur perundungan dalam perkara yang mereka tangani.

Keluarga Klaim Korban Alami Trauma

Di sisi lain, keluarga MSI memiliki versi berbeda.

Menurut keluarga, persoalan tersebut bermula pada 26 Juni 2026, ketika sebuah video yang diduga direkam oleh salah seorang teman sekolah korban beredar dan kemudian diketahui oleh Guru BK.

Pada 20 Juli 2026, orang tua korban mengaku dipanggil wali kelas untuk datang ke sekolah bersama anaknya guna memenuhi panggilan Guru BK.

Keluarga kemudian mengklaim kondisi psikologis korban memburuk.

Pada 22 Juli 2026, korban disebut mengalami gangguan kesehatan berupa peningkatan asam lambung yang menurut keluarga dipicu tekanan psikologis. Empat hari kemudian, korban disebut menjalani perawatan di RS CPI Makassar.

Keluarga juga mempersoalkan keputusan sekolah yang disebut memberikan sanksi skorsing terhadap korban.

Bahkan, keluarga mengaku pihak sekolah meminta anak tersebut mencari sekolah lain.

Bagi keluarga, kebijakan tersebut justru memperberat kondisi korban karena anak yang mereka anggap sebagai korban seharusnya mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan jaminan keberlanjutan pendidikan.

Keluarga juga mempertanyakan belum adanya tindakan terhadap pihak yang diduga merekam dan menyebarkan video tersebut.

Mengadu ke UPTD PPA

Ibu korban, Rahmawati Umar, A.Mk, kemudian mengadukan perkara tersebut ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar pada 4 Agustus 2026.

Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor Pengaduan: 2608112367, terkait dugaan kekerasan terhadap anak berupa kekerasan fisik dan psikis yang disebut terjadi di lingkungan sekolah.

Keluarga berharap mendapatkan pendampingan, termasuk bantuan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban.

Rahmawati mengaku menyerahkan sejumlah bukti terkait perkara tersebut kepada UPTD PPA.

Pihak UPTD PPA selanjutnya akan melakukan pendampingan dan konseling terhadap korban serta melakukan pendalaman terhadap pengaduan tersebut.

TPPK Disorot

Di tengah polemik tersebut, keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah turut menjadi sorotan.

Kepala UPT SPF SMPN 3 Makassar, Firman, memastikan sekolah memiliki TPPK.

“Alhamdulillah ada, Pak. Langkah yang sudah dilakukan oleh sekolah bertahap dan terukur,” ujarnya.

Namun, Pemerhati Perempuan dan Anak Sulsel meminta keberadaan TPPK tidak sebatas formalitas.

“Pembentukan TPPK tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. TPPK wajib hadir dan bekerja secara optimal ketika terjadi kasus yang menyangkut peserta didik,” kata Makmur.

Menurutnya, proses penanganan harus mampu memastikan keselamatan anak sekaligus mengungkap fakta secara objektif.

Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan arahan kepada korban untuk mencari sekolah lain.

“Kita tidak boleh membiarkan anak kehilangan hak pendidikannya akibat kebijakan yang tidak mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Video?

Selain substansi dugaan perundungan, terdapat pertanyaan lain yang belum terjawab: siapa yang merekam, membuat rekaman layar, dan menyebarkan video tersebut hingga menjadi konsumsi publik?

Pihak sekolah mengaku belum mengetahui pihak yang pertama kali membuat maupun menyebarkan screen recording tersebut.

Sementara keluarga korban mempertanyakan langkah terhadap pihak yang diduga merekam dan menyebarkan video.

Persoalan inilah yang dinilai perlu ditelusuri secara objektif agar tidak terjadi penghakiman sepihak terhadap anak-anak yang terlibat.

Makmur meminta seluruh bukti berupa rekaman, percakapan digital maupun dokumen terkait diserahkan kepada pihak berwenang untuk diperiksa.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Namun yang paling utama adalah memastikan tidak ada anak yang menjadi korban untuk kedua kalinya akibat proses penanganan yang tidak berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujarnya.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses pendampingan dan penanganan UPTD PPA Kota Makassar.

Hasil pendalaman nantinya diharapkan dapat menjawab apakah rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur perundungan, kekerasan psikis, kekerasan fisik, konflik antarsiswa, atau bentuk pelanggaran lain berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh.

ENews Indonesia masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah, keluarga korban, maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini. Karena melibatkan anak, identitas dan informasi pribadi peserta didik perlu dilindungi sesuai ketentuan perlindungan anak.

(Balqis Syahrani)





Editor: Mimienk Lee

Tinggalkan Balasan