PNM Mekaar Unit Campalagian Terseret Kasus Penyalahgunaan Data Nasabah

Kantor PT PNM Meekar Unit Campalagian, Polman. (Dok. HW)
Kantor PT PNM Meekar Unit Campalagian, Polman. (Dok. HW)

ENEWS, POLMAN ••》Dugaan penyalahgunaan data nasabah kembali mencuat di Kabupaten Polewali Mandar. Kali ini, persoalan menyeret PT PNM Mekaar Unit Campalagian setelah seorang warga mengaku namanya tercatat memiliki pinjaman aktif yang tidak pernah diajukan maupun diterimanya.

Nasabah berinisial AT, warga Kecamatan Tutar, mengaku baru mengetahui adanya pinjaman sebesar Rp11,5 juta atas namanya saat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank. Permohonannya ditolak setelah hasil pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menunjukkan masih terdapat kredit aktif di PNM Mekaar.



“Saya baru tahu ada pinjaman atas nama saya saat mengajukan KUR. Pihak bank mengatakan pengajuan saya tidak bisa diproses karena masih ada pinjaman di PNM Mekaar. Padahal saya tidak pernah mengajukan ataupun menerima uang itu,” kata AT.

AT menegaskan terakhir menjadi nasabah PNM Mekaar pada 2024 dan seluruh kewajibannya telah dilunasi. Sejak itu, ia mengaku tidak pernah lagi mengajukan pembiayaan.

Merasa dirugikan, AT mendatangi PNM Mekaar Unit Campalagian untuk meminta penjelasan. Namun, menurutnya, pihak unit hanya menyampaikan bahwa datanya telah “tercabut” tanpa menjelaskan asal-usul pinjaman yang tercatat atas namanya.

Kasus ini muncul setelah sebelumnya dugaan serupa juga mencuat di PNM Mekaar Unit Wonomulyo. Kemunculan laporan dengan pola yang hampir sama memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal serta pengelolaan data nasabah.

Saat dikonfirmasi, Admin PNM Mekaar Unit Campalagian mengaku baru sekitar satu bulan bertugas sehingga belum mengetahui secara utuh duduk perkara tersebut. Meski demikian, ia membenarkan telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat.

“Saya baru sekitar satu bulan lebih menjadi admin di sini. Sejauh ini sudah ada sekitar delapan orang yang datang mengadu karena namanya tercatat memiliki tunggakan di PNM. Aduannya sudah kami proses, sebagian juga sudah selesai,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Pengakuan adanya sekitar delapan pengaduan menunjukkan persoalan ini tidak hanya dialami satu nasabah. Kondisi tersebut mendorong munculnya desakan agar PNM melakukan audit menyeluruh terhadap data nasabah, menelusuri setiap pinjaman yang dipersoalkan, serta memulihkan hak nasabah apabila ditemukan adanya kesalahan atau penyimpangan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PNM Mekaar maupun PNM Cabang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi mengenai hasil penelusuran internal dan langkah yang akan ditempuh perusahaan atas laporan para nasabah.





Penulis: Hasbi WaluyoEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan