Baru Bebas Penjara, Pria di Lapri Bone Kembali Ditangkap karena Bobol Kios

Ketgam: Terduga pelaku pencurian kios di Kecamatan Lappariaja diamankan polisi bersama barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah bungkus rokok hasil curian.
Ketgam: Terduga pelaku pencurian kios di Kecamatan Lappariaja diamankan polisi bersama barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah bungkus rokok hasil curian.

ENEWS, BONE ••》Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus penipuan, penggelapan, dan pencurian kendaraan bermotor kembali berurusan dengan polisi setelah diduga membobol sebuah kios di Dusun Arokke, Desa Liliriattang, Kecamatan Lappariaja (Lapri), Kabupaten Bone.

Pelaku bernama Andi Hasman (25), warga Dusun Parigi, Desa Sengengpalie, Kecamatan Lappariaja. Ia diamankan jajaran Polsek Lappariaja setelah identitasnya terungkap melalui rekaman CCTV milik korban.



Kapolsek Lappariaja IPTU Muh. Suaib membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/VI/2026/SEK LAPPARIAJA/RES BONE/POLDA SULSEL yang dilaporkan pada Senin (1/6/2026) pukul 09.18 Wita.

Korban diketahui bernama Samsu S.S.Pd (42), seorang guru yang berdomisili di Dusun Arokke, Desa Liliriattang.

Berdasarkan laporan polisi, aksi pencurian terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku diduga masuk ke dalam kios melalui pintu belakang rumah berbahan kayu yang dalam keadaan tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp2 juta yang tersimpan di laci meja.

Selain itu, sejumlah rokok berbagai merek juga dibawa kabur, antara lain satu pak rokok Sampoerna, satu pak Marlboro, tujuh bungkus Esse Double, 17 bungkus Surya kecil, enam bungkus Gudang Garam Mini, satu pak Class Mild besar, dan tiga bungkus Surya besar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,1 juta.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian,” kata IPTU Muh. Suaib dalam keteranagnnya, Senin (1/6).

Penangkapan ini menambah daftar catatan kriminal pelaku.

Berdasarkan penelusuran, Andi Hasman pernah ditangkap Polsek Lappariaja pada Maret 2024 dalam kasus penipuan, penggelapan sepeda motor, dan pencurian kendaraan bermotor.

Saat itu, ia dilaporkan membawa kabur sepeda motor milik seorang warga dengan modus meminjam kendaraan untuk membeli rokok. Polisi kemudian menangkapnya di sebuah masjid di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga mengungkap keterlibatan pelaku dalam pencurian sepeda motor di wilayah Desa Sengengpalie.

Bersama seorang rekannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Fakta bahwa pelaku kembali ditangkap dalam kasus pencurian menimbulkan pertanyaan mengenai efek jera terhadap pelaku kejahatan berulang di wilayah tersebut.

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk melengkapi proses penyidikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengamanan rumah maupun tempat usaha, termasuk memastikan akses masuk dalam kondisi terkunci serta memasang perangkat pengawasan seperti CCTV untuk membantu proses pengungkapan tindak pidana.





Tinggalkan Balasan