ENEWS, POLMAN •• Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menunda penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 10 tenaga honorer di Kelurahan Balanipa, Kecamatan Balanipa, menyusul adanya dugaan maladministrasi dalam proses pengusulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, menjelaskan bahwa penyerahan SK akan dilakukan secara resmi oleh Bupati Polewali Mandar setelah seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Inspektorat rampung.
“Penyerahan SK dilakukan secara resmi oleh Bupati. Seluruh mekanismenya sudah kami bahas dalam rapat bersama dan akan menyesuaikan dengan rekomendasi Inspektorat,” ujar Nursaid saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan, seluruh tahapan penerbitan dan penyerahan SK dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil rapat internal Pemerintah Kabupaten Polman juga menyepakati bahwa setiap keputusan akan dituangkan dalam berita acara resmi.
Terkait dugaan adanya tenaga honorer yang tidak sesuai prosedur atau disebut sebagai “honorer siluman” di Kecamatan Balanipa, khususnya Kelurahan Balanipa, Nursaid menyampaikan bahwa penyerahan SK kepada 10 honorer tersebut ditunda sementara hingga proses klarifikasi selesai.
“Untuk sementara, penerimaan SK bagi honorer yang diduga bermasalah kami tunda sampai prosesnya benar-benar jelas,” tegasnya.
Nursaid menambahkan, Inspektorat telah menurunkan tim dan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk Kepala Pelayanan Pemerintahan (KPP), lurah, camat, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya untuk mengumpulkan keterangan secara objektif.
“Jika dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran, tentu ada kemungkinan sanksi. Namun saat ini prosesnya masih dalam tahap klarifikasi, belum masuk pemeriksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tenaga honorer yang diusulkan pada umumnya dinyatakan telah bekerja lebih dari dua tahun dan dikelola oleh masing-masing unit kerja.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif, para pimpinan unit kerja telah membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“SPTJM dibuat oleh pimpinan kerja. Data dan narasi yang disampaikan ke tingkat atas tidak keluar dari laporan yang disusun dari bawah,” pungkas Nursaid.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, lanjut dia, berkomitmen menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses tersebut, serta menunggu hasil resmi pemeriksaan Inspektorat sebagai dasar pengambilan keputusan selanjutnya. (Hasbi Waluyo)






