ENEWS, MAKASSAR •• Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) Kota Makassar menyikapi isu pengambilalihan aset Pasar Butung yang dikaitkan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Pemerintah Kota Makassar.
Sekretaris LIBAPAN Kota Makassar, Abd. Hamid, S.Sos., M.M, saat ditemui awak media di lantai 4 Pusat Grosir Butung, Rabu (24/12/2025), menegaskan bahwa isu tersebut sangat merugikan banyak pihak, khususnya pedagang dan pengunjung pasar.
“Isu yang beredar ini berdampak serius terhadap stabilitas Pasar Butung. Aktivitas perdagangan terganggu dan pedagang sudah merasakan penurunan omzet secara signifikan,” ujar Hamid.
Ia menilai, isu pengambilalihan aset tersebut berpotensi menjadi bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum yang dinilai lemah, serta diduga ada pihak-pihak tertentu yang mendorong Kejati Sulsel dan Wali Kota Makassar untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung.
Hamid juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, pengelola sah Pasar Butung telah memenangkan perkara perdata berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
“Masyarakat sekarang sudah cerdas. Mereka bisa menilai mana informasi yang objektif dan mana yang sengaja menggiring opini demi kepentingan tertentu. Kami berharap Pemkot Makassar bersikap profesional dan menyampaikan informasi apa adanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekretaris LIBAPAN menduga adanya kebijakan sepihak yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Pasal 15 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, yang melarang penjabat kepala daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan dan program pejabat sebelumnya.
Selain itu, Hamid juga menyoroti dugaan tidak dilibatkannya DPRD Kota Makassar dalam mekanisme pelepasan atau pemindahtanganan aset daerah, padahal DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan strategis daerah.
Di akhir pernyataannya, Hamid menegaskan bahwa pengelola sah Pasar Butung juga telah mengantongi Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar kerja sama dan bentuk legalitas awal sebelum adanya perjanjian yang lebih mengikat secara hukum.
“MoU ini adalah langkah penting dalam membangun kepercayaan dan kesepahaman. Seharusnya Pemerintah Kota Makassar juga memahami dan menghormati hal tersebut,” tutupnya.
Reporter: Angki Perdana






