ENEWS  

Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Kendaraan Pelangsir di SPBU Lapawawoi

Foto: SPBU 74.927.07 di Jalan Lapawawaoi, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang diduga marak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

ENews, Makassar •• Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah mengambil langkah tegas terkait maraknya aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar Subsidi di SPBU 74.927.07 Lapawawoi, Kabupaten Bone.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan untuk melindungi kuota BBM Subsidi agar hanya sampai kepada penerima yang memiliki hak.

banner 728x250

Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengidentifikasi dan menindaklanjuti dugaan aktivitas pembelian mencurigakan yang melibatkan dua unit kendaraan roda empat.

Berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan, serta analisis tranksaksi-tranksaksi yang dianggap tidak wajar dan anomali, kedua kendaraan tersebut terindikasi kuat melakukan praktik pelangsiran atau pembelian BBM Subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Sebagai sanksi langsung dan upaya pencegahan, Pertamina Patra Niaga telah melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap Nomor Polisi (Nopol) kedua kendaraan tersebut.

Dengan adanya penindakan ini, kendaraan tersebut tidak akan bisa melakukan transaksi Biosolar Subsidi di seluruh SPBU yang terintegrasi dengan sistem Subsidi Tepat.

T. Muhammad Rum selaku Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, menyampaikan penegasan mengenai tindakan ini.

“Kami memiliki zero tolerance terhadap segala bentuk penyelewengan dan pembelian yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, termasuk praktik pelangsiran. Tindakan tegas berupa penindakan sesuai aturan yang berlaku untuk Nopol ini merupakan bukti nyata keseriusan kami untuk menjaga integritas penyaluran BBM Subsidi,” ujar T. Muhammad Rum melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi ENews Indonesia, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, “Kami akan terus memperkuat pengawasan di SPBU-SPBU yang terindikasi rawan. Kami juga mengingatkan kepada seluruh konsumen bahwa pembelian BBM Subsidi wajib mematuhi regulasi dan kuota yang ditetapkan. Setiap kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran akan langsung kami lakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penertiban ini dan melaporkan indikasi kecurangan atau praktik pelangsiran yang mereka temui di SPBU manapun melalui saluran resmi Pertamina Call Center (PCC) 135. (Red)





Tinggalkan Balasan