Video: Lokasi Pengembangan Perumahan di Jl Seroja Sengkang Disegel

Featured Video Play Icon

ENews, Wajo •• Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menunjukkan ketajaman taji dan keberpihakannya terhadap pelestarian lingkungan.

Hal tersebut terlihat dari ketegasan Pemkab Wajo dalam menutup dan melarang aktivitas pengerukan tanah di Jalan Seroja, Sengkang yang dikerjakan oleh pengembang perumahan PT. Sahabat Cahaya Residence milik H.Hermansyah.



Penutupan dilakukan lantaran pihak pengembang tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Selain itu, pihak pengembang juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Wajo Pasal 33 huruh F Jo Pasal 15 Perda Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo, Andi Bau Manussa menegaskan kepada pengembang untuk tidak lagi beroperasi.

“Tidak boleh ada aktivitas lagi sebelum ada izin,” tegas Kasatpol PP Wajo kepada ENews Indonesia, Sabtu (21/06/25).

Sementara, H. Hermansyah (PT. Sahabat Cahaya Residence) saat dikonfirmasi ENews Indonesia tak mempersoalkan perihal penutupan lokasinya.

“Kami serahkan ke pemerintah bagaimana baiknya,” tulis H. Hermansyah, Sabtu (21/06/25).

Diketahui, penutupan lokasi tersebut dilakukan oleh Satpol PP Wajo didampingi OPD terkait, diantaranya Dinas DPMPTSP, Dinas DLH, Dinas PU dan Camat Tempe.

(Andi M Ikbal)









 
Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan