ENEWS BONE •• Penggunaan alat tangkap ikan jenis trawl dilarang di Indonesia karena merusak ekosistem laut dan berpotensi memicu konflik horizontal antara nelayan kecil dengan kapal trawl.
Secara hukum, alat tangkap trawl telah dilarang sejak tahun 1985 melalui Keppres No. 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl.
Seperti di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, penggunaan trawl marak terjadi di sepanjang pesisir daerah yang dijuluki Bumi Arung Palakka itu.
Dari sumber informasi Enews Indonesia, para nelayan yang menggunakan trawl diorganisir oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Parahnya lagi, bila tak masuk dalam atau tak mengikuti arahan oknum LSM itu, diduga nelayan-nelayan kecil yang juga menggunakan trawl, diduga akan mudah untuk diamankan aparat penegak hukum.
“Ada oknun LSM (berinisial HS) yang mengkoordinir para nelayan yang menggunakan trawl, dan mayoritas di Kabupaten Bone, oknum LSM ini yang organisir. Bila kita tidak gabung ke situ, gampangki diringkus polisi,” ungkap nelayan asal Manajeng, Kecamatan Sibulue berinisial JM kepada Enews Indonesia, Rabu (18/12/2024).
“Kalau mau tegakkan aturan, jangan tebang pilih. Sekali dilarang, larang semua,” tegasnya.
JM berharap, pihak pemerintah dan APH serius menangani permasalahan penggunaan trawl tersebut terkhusus di Kabupaten Bone.
“Jujur saya pernah pakai itu. Tapi saya sudah berhenti dan memang merusak ekosistem di laut. Saya harap pemerintah tegas menangani ini. Karena seakan-akan terus dilakukan pembiaran,” ujarnya.
Diketahui, Pasal 9 UU No. 45/2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (1) Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak penghentian sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Kejahatan alat tangkap yang merusak tersebut diancam dengan Pasal 85 UU No. 45/2009 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.






