Masih dalam Pengejaran, SN Belum Cukup Bukti sebagai Pelaku Pembunuhan di Bone

Foto: Warga Desa Paccing, Kecamatan Awangpone saat berbondong-bondong melihat lokasi kejadian pembunahan.

“Belum bisa dibuktikan, kalau terduga pelaku SN adalah pelakunya karena belum adanya bukti lain yang mendukung. Keterangan istri pelaku hanya sebagai saksi petunjuk saja.”

ENEWS BONE •• Abrar Sulfiandi (35) suami kedua Suriani (22) setelah bercerai dengan suami pertamanya harus meregang nyawa yang diduga dianiaya oleh suami ketiga Suriani yang bernama SN (35).

banner 728x250

Kejadian tersebut bermula ketika pada hari Ahad (20/8/2023) kemarin, korban Abrar menelpon istrinya, Suriani dengan maksud ingin menjemput anaknya untuk dibawa ke Kabupaten Bulukumba.

Abrar Sulfiandi merupakan warga Kabupaten Bulukumba yang bekerja sebagai sopir angkutan Bone-Malili.

“Suami pertama Suriani telah cerai, Abrar (korban) merupakan suami kedua dan terduga pelaku yang ketiga,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ipda Rayendara mengatakan, saat korban Abrar menelpon, Suriani sedang bersama suami ketiganya.

“Saat korban menelpon, SN menyimak pembicaraan tersebut dan terduga pelaku SN emosi karena ada kata-kata korban yang menyinggung perasaannya. Setelah menelpon, SN mengatakan kepada Suriani ‘loka keloi‘ (saya akan membunuhnya),” papar Rayendra.

Pada hari Senin sekira pukul 04.00 Wita, lanjut Rayendra, terduga pelaku SN minta izin ke Suriani ingin buang air besar.

“Saat izin itu, istrinya curiga kalau SN pergi ke rumah korban dan melakukan pembunuhan saat korban tertidur pulas menggunakan parang. Hingga saat ini terduga pelaku belum kembali semenjak kejadian itu,” kata dia.

Meski demikian, kata Ipda Rayendra, fakta-fakta bahwa SN sebagai terduga pelaku masih belum dapat dibuktikan.

“Belum bisa dibuktikan, kalau terduga pelaku SN adalah pelakunya karena belum adanya bukti lain yang mendukung. Keterangan istri pelaku hanya sebagai saksi petunjuk saja,” sebuta Ipda Rayendra.

Saat ini, terduga pelaku SN masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polres Bone.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka terbuka pada pipi kanan, luka terbuka pada tangan kanan (hampir putus), luka tusuk pada dada kanan, luka terbuka pada tanga kiri, dan ibu kaki kanan putus,” pungkas Ipda Rayendra. (Mimienk Lee)