ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kuasa Hukum SR (pelapor Ipda SA) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk memuluskan jalannya pernikahan angkat bicara terkait tindakan pelaporan SR ke polisi oleh istri sah Ioda SE, Rita Tupa.
Diketahui, saat ini Ipda SE telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbutannya. Namun, istri sah Ipda SE, Rita Tupa tidak tinggal diam. Rita melaporkan istri siri suaminya ke Polres Bone juga terkait pemalsuan dokumen pada hari Ahad (23/7/2023) kemarin.
Di hadapan awak media, Rita menyatakan bahwa SR sebenarnya tahu kalau dirinya tidak bercerai dengan Ipda SA, bahkan kata Rita, SR memalsukan dokumen-dokumen pernikahan agar mereka bisa menikah.
“Suami saya tidak salah, SR yang memalsukan dokumen-dokumen tersebut agar bisa menikahi suami saya,” sebut Rita.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum SR, Mukhawwas Rasyid mengatakan bahwa pelaporan istri sah Ipda SA tersebut adalah bagian dari pada keadilan hukum dimana semua manusia sama di mata hukum atas kesamaan hak hukumnya.
“Istri Ipda SA dia gunakan hak hukumnya dan itu adalah hal yang biasa saja,” kata Mukhawwas melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Enews Indonesia, Senin (24/7/2023).
Namun, lanjut Mukhawwas, dalam hukum ada yang namanya proses hukum, dalam proses hukum itulah nanti apakah dapat dibuktikan laporannya atau tidak.
“Saya sebagai advokat pendamping hukum SR menghargai setiap hak hukum dan hak kemanusiaan setiap orang,” imbuhnya.
Baca juga: https://enewsindonesia.com/polemik-oknum-polisi-tipu-janda-di-bone-istri-sah-dan-sr-saling-bantah/
Menurut Mukhawwas, dengan ditersangkakannya Ipda SA dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan, tentu dalam hal ini satu kemajuan hukum dalam penanganan hukum oleh polisi dan jaksa.
“Apa lagi saudara SA adalah seorang perwira polisi yang seharusnya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat namun justru telah dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan menjadi terdakwa di persidangan,” kata dia.
“Itu bertanda cukup alat bukti atas perbuatan pidana yang dilakukannya,” sambungnya.
Mukhawwas menyebut akan mengajukan permohonan kepada majelis agar yang bersangkutan diberikan hukuman maksimal dengan alasan berdasar sebagai berikut;
– Hakim harus mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengambil keputusan, di antaranya: alat-alat bukti sekurang-kurangnya 2 (dua) adanya persesuaian, adanya unsur kesalahan (schuld) dan yang terakhir unsur melawan hukum (wederrechttelijkheid);
Yang dapat memberatkan;
1. Perbuatan tersangka mengakibatkan malu mendalam bagi keluarga HSR;
2. Perbuatan tersangka menyebabkan kegaduhan di masyarakat;
3. Bukan kelakuan yang pantas bagi penegak hukum “Keempat, perbuatan tersangka tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum;
4. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Dikarenakan yang bersangkutan melakukan bantahan melalui media sehingga diketahui oleh masyarakat luas Indonesia bahkan dunia.
5. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Berita lainnya: https://enewsindonesia.com/korban-dugaan-kekerasan-seksual-anak-di-bone-resmi-melapor-ke-polisi/
“Ini demi kepentingan korban dan masyarakat (general deterrence). Jurisprodensi hukum putusan hakim Wahyu terhadap kasus FS,” tambahnya. (Am)






