Warga Coppo Leang Protes, Pihak Pengembang BTN BRI Tutup Akses Jalan Warga

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Puluhan warga dan petani di Lingkungan Coppo Leang, Jalan Kinibalu, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone protes lantaran akses jalan yang selama ini mereka gunakan dalam beraktifitas ditutup oleh pihak pengembang  Perumahan BRI.

Salah satu warga yang memiliki kost di lokasi tersebut mengeluh, dia mengaku  resah dengan penutupan jalan tersebut karena penyewa kost tak bisa memasukkan kendaraannya dan beberapa penyewa kost juga pindah karena masalah tersebut.

banner 728x250

“Ada lagi yang mau sewa di kamar, sedangkan jalan ditutup, jadi tidak jadi ngekost. Setahu saya jalanan tersebut memang milik BTN namun sebelum membangun pihak pengembang sudah minta persetujuan ke warga sebelum membangun, namun setelah membangun pihak pengembang menutup jalan,” ungkapnya kepada awak media, Ahad (17/7/2022).

Heru menyebut, selain warga, para petani juga mengeluh karena untuk mengangkut hasil taninya harus melalui jalan tersebut, padahal di sertifikat memang ada jalan di situ dan sebelumnya memang itu adalah jalan tani.

“Cuma itu satu – satunya akses keluar masuk ke pemukiman kami,” tambahnya.

Hamdan selaku salah satu pemilik sawah mengeluhkan hal yang sama, karena dengan tertutupnya jalan tersebut para petani akan bersusah payah mengangkut hasil taninya.

“Kami berharap, pemerintah memperhatikan hal ini agar pihak pengembang kembali membuka jalan tersebut,” harapnya.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bone, Saifullah Manyala menerangkan bahwa pemerintah dan DPRD sementara menggodok Ranperda tentang PSU (Pemanfaatan Sarana Utilitas) yang stressing point dalam Ranperda ini adalah untuk para Developer.

“Banyak Developer bikin brosur, mau bangun masjid, Fasilitas Umum namun nyatanya, ketika perumahan telah jadi, tidak ada dibangun,” terang Saipullah.

Saipullah melanjutkan, kemudian pertanyaannya, apa yang dilanggar pihak Developer terkait kasus tersebut?

“Kami belum mengetahui, bagaimana di lapangan terkait jalan tersebut, apakah milik pengembang atau sudah diserahkan ke pemerintah. Tapi biasanya, di kisaran 10 tahun itu sudah diserahkan ke pihak pemerintah, karena tidak mungkin pihak Developer bisa maintenance memperbaiki jalan tersebut, berarti jalan tersebut telah menjadi fasilitas umum. Bila pihak pengembang menutup, berarti melanggar,” jelas Saipullah.

Saipullah menambahkan jika tidak ada solusi terkait permasalahan tersebut, bisa menyampaikan aspirasinya ke DPRD untuk dibicarakan lebih jauh.

Catatan: Berita ini telah diedit karena kesalahan penyebutan tempat. Lokasi yang berpolemik adalah BTN BRI di Lingkungan Coppo Leang, Jalan Kinibalu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.





Tinggalkan Balasan