2 Terduga Penambang Batu Bara Ilegal di Berau Diringkus Polisi

Foto: gelaran press release terkait penangkapan penambang batu bara ilegal di Mapolres Berau. (Dok. Ardi)

ENEWSINDONESIA.COM, BERAU – Kepolisian Polres Berau, Kalimantan Timur mengungkap tambang batu bara ilegal di Jalan Raja Alam. Dua orang pelaku sekaligus 1 unit Barang Bukti (BB) Excavator PC.200 merek Zoomlion warna hijau.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan kedua pelaku berinisial (UB) dan (FR).

banner 728x250

“Kedua pelaku dijerat hukuman kurungan 10 tahun penjara dan denda 10 miliar,” ujarnya saat gelaran press release di Mapolres Berau, Rabu (15/2/2023).

Ia melanjutkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Jalan Raja Alam, Kelurahan Sei Bedungun.

Kapolres menegaskan, dalam pasal yang dijeratkan kepada tersangka menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Saat ini kedua pelaku ditahan di rutan Mapolres Berau untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (Ardiansyah)





Tinggalkan Balasan