ENEWSINDONESIA.COM, WAJO – Dua pria nekat mencuri ternak bebek (itik) sebanyak 480 ekor milik seorang warga Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi selatan, Senin (21/2/2022).
2 pria tersebut yakni, DM (38) yang merupakan warga Kecamatan Sidenreng Rappang dan FN (31) warga Kecamatan Luwu Timur.
Dari informasi yang dihimpun, dalam aksinya, sebenarnya pelaku berjumlah 3 orang namun KD berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kejadian tersebut sudah direncanakan matang-matang oleh para terduga pelaku dengan memantau lokasinya pada siang hari kemudian melancarkan aksinya pada malam hari.
Pada saat beraksi, para pelaku langsung membuka kandang milik korban, selanjutnya itik digiring keluar menuju pohon jambu mente yang tak jauh dari TKP.
Setelah itu 480 bebek (itik) tersebut dibagi masing-masing dan mereka membawa ke kandang pliharaan mereka masing-masing.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Majauleng yang dipimpin Kapolsek langsung bergerak cepat dan dengan bantuan Polsek Penrang. Lelaki DM (38) dan Lelaki FN (31) berhasil diciduk bersama barang bukti 120 bebek (itik) ternak.
“Alhamdulillah Polsek Majauleng dan Polsek Penrang berhasil menangkap terduga pelaku pencurian bebek (itik) ternak, dan sekarang sedang diproses oleh unit reskrim Polsek Majauleng,” ungkap Kapolres Wajo Kepada Awak Media.
Kapolres Wajo Akbp Muhammad Islam, A, S.ik, MM menghimbau kepada warga agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila merasa kehilangan ternak.
“Laporkan kepada kami! Insyaallah kami akan bekerja maksimal untuk mengungkapnya,” tambah Kapolres Wajo, Rabu (2/3/2022).
Kepada para terdugaaa pelaku yakni DM(38) dan FN (31) tahun disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Jo. Pasal 55 ke-1 ,56 Ayat (1) KUHPidana.