ENEWS BONE •• Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat karrna bolos kerja enam bulan. Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman mengumumkan sanksi pemecatan itu saat apel perdana pascalibur lebaran, Selasa (8/4/2025).
Kedua ASN tersebut yaitu, Mulyadi AM yang merupakan guru dari UPT Mattirowalie serta Muh Ikbal dari UPT Puskesmas Biru.
“Yang dipecat ini dalam proses upacara adalah oknum yang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan sudah melalui pemeriksaan yang panjang di Inspektorat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, Rabu (9/4/2025).
Dia menjelaskan kedua ASN yang dipecat akibat akumulasi ketidakhadiran selama enam bulan berturut-turut di wilayah kerja masing-masing.
“Jadi ASN yang dijatuhi sanksi terberat yang dilaksanakan pagi tadi, adalah akumulasi pelanggaran dari pelanggaran disiplin selama ini, cuma penyerahan SK pemberhentiannya baru dilakukan hari ini,” jelas Edy yang juga Camat Bengo ini. (Red)






