ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Personel Satuan Narkoba Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan menangkap sebanyak 2 orang kurir narkoba berinisial SN dan DD di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulsel, pukul 06.00 Wita, Jum’at (21/10/2022).
Pada penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 bal Narkoba jenis Sabu seberat 487, 43 gram.
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah mengungkapkan bahwa ke dua pelaku merupakan warga Sidrap, Sulawesi Selatan.
“Ini pengungkapan terbesar selama kami bertugas di Kabupaten Bone. Ini merupakan jaringan lintas kabupaten,” ungkapnya saat menggelar press release, Senin (24/10/2022).
Kapolres menuturkan, ke dua pelaku diamankan ketika sedang melakukan transaksi.
“Ini semua adalah hasil penyelidikan yang mulai dari hilir. Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama 5 – 20 tahun,” tutupnya.
Kapolres berpesan untuk masyarakat Kabupaten Bone agar melaporkan tindakan melawan hukum di sekitarnya terutama terkait Narkoba ini ke pihak berwajib. Nomor Kapolres Bone: +62 811-1046-833.






