ENEWS, MAKASSAR ••》Kesepakatan damai dalam mediasi polemik pengasuhan seorang anak perempuan di Polda Sulawesi Selatan pada 26 Oktober 2026 belum menyelesaikan persoalan mendasar. Identitas orang tua dalam akta kelahiran anak tersebut kini dipersoalkan dan mendesak penelusuran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Morowali.
Direktur Yayasan Pabbata Ummi Lino (Yapta-UL), Makmur Payabo, meminta Dukcapil Morowali memeriksa dasar penerbitan akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang berkaitan dengan identitas anak tersebut.
Sorotan itu muncul setelah ditemukan Akta Kelahiran Nomor 7206-LU-07072025-0016 atas nama Aleeya Dzakira Irsam. Dokumen tersebut mencantumkan tempat lahir Kabupaten Morowali, 10 Mei 2025, dengan Irsam Syahid, MS sebagai ayah dan Rusna sebagai ibu.
Padahal, dalam mediasi di Polda Sulsel, Rusna disebut mengakui bahwa anak tersebut bukan anak kandungnya.
Perbedaan informasi antara keterangan dalam mediasi dan data pada dokumen kependudukan itu menjadi persoalan yang harus ditelusuri. Terlebih, menurut keterangan yang disampaikan dalam mediasi, akta tersebut dibuat untuk memenuhi kebutuhan administrasi BPJS Kesehatan ketika anak sedang sakit.
Makmur menilai, alasan administratif tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mencantumkan identitas orang tua yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Dokumen kependudukan yang dipersoalkan harus segera diperiksa. Apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan, Dukcapil harus menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku sebelum proses adopsi dilanjutkan,” tegas Makmur dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Ia mendesak Dukcapil menelusuri dokumen permohonan, data pendukung, serta keterangan yang digunakan ketika akta tersebut diterbitkan. Jika ditemukan pelanggaran administrasi, instansi berwenang diminta melakukan koreksi atau pembatalan sesuai prosedur hukum.
Uang Rp4 Juta dan Surat yang Dipersoalkan
Persoalan akta kelahiran bukan satu-satunya fakta yang mencuat dalam mediasi.
Ipa, perempuan yang mengaku sebagai ibu kandung anak tersebut, menyatakan anaknya lahir pada 2 Mei 2025. Setelah melahirkan, ia mengalami gangguan kesehatan dan harus menjalani pengobatan di Makassar. Dalam kondisi itu, anaknya dititipkan sementara kepada pihak lain.
Ipa membantah pernah menjual anaknya kepada Rusna. Namun, keluarga mempersoalkan uang Rp4 juta yang disebut diberikan Rika kepada Ipa sebelum anak tersebut diserahkan kepada Rusna.
Ipa juga mengaku pernah menandatangani surat tanpa memahami isi dokumen tersebut. Menurut keterangan keluarga, surat itu diperlihatkan kepada penyidik, tetapi tidak diperlihatkan kepada Ipa maupun keluarganya saat mediasi.
Di sisi lain, suami Rusna membantah istrinya mengambil anak langsung dari keluarga Ipa. Ia menyebut Rika sebagai pihak yang membawa dan menyerahkan anak tersebut kepada Rusna.
Perbedaan keterangan mengenai proses penyerahan anak, uang Rp4 juta, serta surat yang dipersoalkan tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti tindak pidana. Seluruhnya memerlukan pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, dan pendalaman aparat penegak hukum.
Mediasi Damai Tidak Menggantikan Prosedur Adopsi
Makmur menegaskan, kesepakatan damai tidak otomatis memberikan legalitas terhadap pengangkatan anak. Proses adopsi tetap harus memenuhi persyaratan dan mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Menurutnya, pembenahan administrasi kependudukan harus menjadi perhatian sebelum proses pengangkatan anak dilanjutkan.
Akta kelahiran dan KK bukan sekadar dokumen administratif. Keduanya menjadi dasar identitas hukum anak dan berkaitan dengan pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik lainnya.
Ia juga mengingatkan agar langkah penonaktifan maupun pembatalan dokumen tidak dilakukan berdasarkan tekanan publik, tetapi melalui pemeriksaan dan keputusan instansi yang memiliki kewenangan.
Dukcapil Belum Memberikan Kejelasan
Kini, perhatian tertuju pada Dukcapil Kabupaten Morowali. Instansi tersebut diharapkan memberikan penjelasan mengenai siapa yang mengajukan penerbitan akta, dokumen apa yang menjadi persyaratan, serta bagaimana proses verifikasi identitas orang tua dilakukan.
Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah penerbitan akta telah sesuai prosedur atau terdapat ketidaksesuaian yang harus diperbaiki.
Sementara itu, kuasa hukum Rusna sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Selasa (27/10/2026), menyatakan persoalan penonaktifan akta akan dibicarakan dengan pihak Dukcapil. Ia menyebut, sesuai kesepakatan mediasi, akta yang sebelumnya diubah menggunakan nama ayah angkat akan diperbaiki melalui prosedur yang berlaku.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab secara menyeluruh dasar awal penerbitan akta maupun proses pencatatan identitas orang tua di Dukcapil.
Makmur menegaskan, kepentingan terbaik anak harus menjadi dasar penanganan perkara ini. Kepastian siapa orang tua kandung, bagaimana status pengasuhan, serta keabsahan dokumen kependudukan tidak boleh berhenti pada kesepakatan damai antarpihak.
Hingga berita ini disusun, persoalan dasar penerbitan akta tersebut masih menunggu kejelasan dari Dukcapil Kabupaten Morowali.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dukcapil Morowali, Rusna, Rika, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalis: Balqis Syahrani






